"Terkait indikasi tindakan tersebut obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana," ujarnya.
Agung menilai surat perintah 1 Agustus 2023 dari Kakumdam I/Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung untuk memberikan bantuan kepada ARH terlau cepat tanpa urgensi.
"Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung.
Agung juga memastikan sanksi etik menanti Mayor Dedi beserta belasan prajurit yang turut serta menggeruduk Polrestabes Medan.
"Kita jamin siapapun yang terlibat di situ, kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tegs Agung.
Sementara itu, Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan terkait kasus penggerudukan itu. Ia ditahan per Selasa (8/8/2023).
"Iya benar sudah ditahan (Mayor Dedi)," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.