Jokowi Resmi Mundur dari Gubernur Jakarta

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2014 | 15:53 WIB
Jokowi Resmi Mundur dari Gubernur Jakarta
Joko Widodo mengesahkan tujuh Perda di Rapat Paripurna DPRD, Jakarta, Rabu (23/7/2014). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Joko Widodo akhirnya resmi mundur dari jabatan Gubernur Jakarta yang dia sempat emban selama dua tahun dalam rapat Paripurna DPRD Jakarta hari ini, Kamis (2/10/2014).

Untuk selanjutnya, Jokowi bakal menjalankan tugas sebagai Presiden bersama Jusuf Kalla yang mewakilinya sebagai Wakil Presiden. Keduanya akan dilantik 18 hari lagi di hadapan MPR pada 20 Oktober 2014.

Sebelum lengser, dia sempat menyampaikan pidato terkahir di hadapan anggota DPRD Jakarta yang baru beberapa pekan dilantik.

Berikut isi pidato Jokowi:

Assalamualaiku Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat siang saya ucapkan kepada seluruh anggota DPRD, anggota forum pimpinan dan hadirin yang hadir dalam sidang paripurna.

Izinkan saya menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan masa pengabdian saya sebagai gubernur sejak dilantik pada 7 Oktober 2012 hingga hari ini. Saya ingin menggarisbawahi keberhasilan pembangunan Jakarta dengan segala kendala dan permasalahan, merupakan kinerja bersama dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.

Keberhasilan yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran politik masyarakat terhadap pembangunan di Jakarta dan nasional. Saya berusaha meletakkan pengabdian demi bangsa dan negara, menekan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Tiada gading yang tak retak, demikian pepatah lama mengatakan. Sebagai manusia yang tak luput dari kekhilafan dan kekurangan, dari hati yang paling dalam, saya pribadi dan keluarga mohon maaf kepada rakyat Jakarta dan anggota dewan, apabila terdapat tutur kata, sikap dan perbuatan saya selama menjabat sebagai gubenur DKI yang tidak berkenan di hati.

Sehubungan dengan ditetapkannya Presiden terpilih RI sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/kpts/kpu/2014 tertanggal 22 Juli 2014 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tahun 2014 dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/phpu.pres.12/2014, serta untuk mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wkail Presiden periode 2014-2019 pada tanggal 22 Oktober yang akan datang, maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhenti menjadi gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.

Dalam rangka efektivitas pemerintahan DKI Jakarta, mohon pimpinan dewan untuk menindaklanjuti pengunduran diri saya sesua dengan ketentuan Undang-undang.

Demikian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terima kasih.

Wabillahi taufiq walhidayah, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI