Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 14 November 2014 | 13:50 WIB
Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

Suara.com - Di tengah penolakan anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tanpa sidang paripurna DPRD pun, Presiden Joko Widodo akan tetap melantiknya menjadi Gubernur.

"Sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun Presiden akan melantik. Sebetulnya kan kita orang timur selalu dibuat acaralah dari dulu supaya DPRD ada paripurna ada acaralah," ujar Ahok usai sidang paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Terkait dengan ketidakhadiran 56 anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (dari 106 anggota DPRD) dalam pengumuman menjadi Gubernur DKI Jakarta tadi, kata Ahok, itu tak jadi masalah karena untuk acara semacam itu tidak harus kuorum.

"Paripurna ini ga butuh kuorum, gak perlu memerlukan persetujuan mereka (KMP) ini hanya mengumumkan, orang timur, kan begitulah, ya kita terima kasih aja," kata Ahok.

Ketika ditanya kapan akan sah atau dilantik menjadi Gubernur, Ahok menyerahkan hal itu kepada kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Saya ga tau (kapan jadi Gubernur) tergantung Presiden, Presiden tanda tangan dan dilantik," kata Ahok.

Ahok menambahkan kalau nanti Presiden tidak bisa melantik karena berhalangan, maka bisa diwakilkan ke Wakil Presiden.

"Kalau Presiden tak sempat bisa Wapres, kalau Wapres ga sempat bisa Mendagri, tapi pelantikannya ada di Ibu kota," kata Ahok.

Ahok sebenarnya tidak mau terlalu pusing memikirkan soal pelantikan menjadi Gubernur. Sebab, saat ini pun sesungguhnya ia sudah menjalankan tugas-tugas Gubernur.

"Saya sih ga terlalu pusing soal Gubernur, ga Gubernur sebetulnya SK Plt (pelaksana tugas) aja sama kayak Gubernur ko, yang penting kerja aja, gaji cuma beda sejuta," tutur mantan Wali Kota Belitung Timur.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

News | Jum'at, 14 November 2014 | 13:27 WIB

Ahok: KPK Saja Sikat Korupsi di Jakarta, Apalagi Daerah Lain

Ahok: KPK Saja Sikat Korupsi di Jakarta, Apalagi Daerah Lain

News | Minggu, 17 Agustus 2014 | 17:36 WIB

Terkini

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:31 WIB

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB