Eksepsi Ical Diterima, Golkar Agung Tolak Bubarkan Kepengurusan

Laban Laisila

Senin, 02 Februari 2015 | 18:45 WIB
Eksepsi Ical Diterima, Golkar Agung Tolak Bubarkan Kepengurusan
Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Jakarta Agung Laksono. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Golkar versi Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono menolak membubarkan kepengurusan meski Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi  atau putusan sela atas gugatan kubu pendukung Agung Laksono.

 Ketua Bidang Pengkajian dan Litbang versi Munas Bali, Indra J Piliak kepada Suara.com, Senin (2/2/2015), mengklaim kalau kepengurusan kubu Agung Laksono sudah disetujui oleh Pemerintah lebih dulu sebeluh hasil sidang putusan sela diputuskan.

“Munas Ancol sudah diakui oleh pemerintah, putusan hakim itu cuma menyebut penyelesaiannya harus  lewat Mahkamah Partai,” seru Indra melalui sambungan telepon.

Dia juga mengatakan kalau gugatan yang disampaikan itu diajukan sebelum kedua kubu menggelar munas.

“Cuma pengadilan mengatakan harus diteruskan,” jelas Indra lagi.

Yang jadi masalah, kata Indra, adalah pertimbangan hakim dengan menerima keberatan dari kubu Ical yang menginginkan agar perselisihan melalui mahkamah partai.

“hasil itu malah menjadikan status quo lagi, mahkamah partai dari hasil Munas Riau kan sudah ngga ada,”  kata Indra.

Dia juga menganggap kalau hasil putusan sela malah mengaburkan kembali konflik di Golkar. Kendati demikian, jelas Indra, kubunya kini masih menunggu hasil islah dan hasil gugatan di Pengadilan Jakarta Barat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015), mengabulkan eksepsi tergugat yaitu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali.

Dengan adanya putusan ini, gugatan kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie secara otomatis batal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril di akun Twitter pribadi.

Hakim juga menyetujui argumen yang disampaikan oleh para penggugat kalau perselisihan partai mesti diselesaikan  oleh Mahakamai Partai.

"Sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," tulis Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bila Mau Ikut Pilkada, PPP dan Golkar Harus Penuhi Ini

Bila Mau Ikut Pilkada, PPP dan Golkar Harus Penuhi Ini

News | Rabu, 21 Januari 2015 | 21:44 WIB

Terkini

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:09 WIB

×