Berkas Belum Lengkap, Pengacara SDA Yakin Beda Nasib dengan Sutan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Maret 2015 | 10:39 WIB
Berkas Belum Lengkap, Pengacara SDA Yakin Beda Nasib dengan Sutan
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, mengaku tak khawatir kejadian yang menimpa tersangka Sutan Bhatoegana. Ia yakin kejadian yang menimpa mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat tersebut tidak terjadi pada kliennya.

Pasalnya, kata Andreas, kasus Suryadharma mustahil dilimpahkan KPK ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap, mengingat mantan Suryadharma belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas, Senin (30/3/2015).

Suryadharma, antan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Menteri Agama, akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dia menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya menjadi tersangka. Suryadharma merasa penetapan sebagai tersangka tidak sah.

Terkait dengan Sutan, sebelumnya, KPK 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi itu. Berkas perkara politisi Demokrat dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga otomatis menggugurkan gugatan praperadilan.

Sutan, tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah pada pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013, mengajukan praperadilan karena menilai penetapan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Sidang perdana praperadilan Sutan telah digelar pada 23 Maret 2015. Namun, sidang ditunda hingga 6 April 2015 lantaran KPK tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

KPK resmi menahan Sutan sejak 2 Februari 2015. Dalam kasus itu, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Tati Hardianti Pimpin Sidang Praperadilan Suryadharma Ali

Hakim Tati Hardianti Pimpin Sidang Praperadilan Suryadharma Ali

News | Senin, 30 Maret 2015 | 10:27 WIB

Sidang Perdana Praperadilan SDA 'Molor'

Sidang Perdana Praperadilan SDA 'Molor'

News | Senin, 30 Maret 2015 | 10:20 WIB

Mantan Anggota Dewan "Linglung" Usai Diperiksa KPK

Mantan Anggota Dewan "Linglung" Usai Diperiksa KPK

News | Minggu, 29 Maret 2015 | 03:01 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×