Dukun Pengganda Uang di Temanggung Ditahan Polisi

Angelina Donna Suara.Com
Minggu, 20 September 2015 | 17:40 WIB
Dukun Pengganda Uang di Temanggung Ditahan Polisi
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil menangkap Dahri (53), warga Desa Gandurejo, Kabupaten Temanggung yang diduga sebagai dukun pengganda uang dan telah menipu sejumlah korban.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto di Temanggung, Minggu (20/9/2015), mengatakan kasus penipuan berdalih dukun pengganda uang ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

Ia mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus, sajadah, batu makam, dan satu keranjang tembakau yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Ia menuturkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat titik terang bahwa Dahri yang selama ini kerap menjalankan praktik sebagai dukun dan telah menipu sejumlah orang," ungkapnya.

Tersangka Dahri mengatakan aksinya ini telah dilakukan dalam setahun terakhir, para korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain Comal, Pemalang, Purworejo, dan Riau.

Ia mengatakan agar korban percaya pihaknya terlebih dahulu menjalankan ritual di areal pemakaman di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu.

Ia mengajak korbannya duduk di depan makam tepat malam hari sembari membaca mantera khusus guna mendatangkan uang, dengan syarat membawa dua lembar daun sirih yang diletakkan di bawah sajadah, tiba-tiba muncul uang asli.

"Uang itu sebenarnya sudah saya persiapkan terlebih dahulu, tapi dengan trik tertentu korban tidak melihat. Tahunya daun bisa berubah jadi uang," ungkapnya.

Aksinya kemudian berlanjut dengan berpura-pura melipatgandakan beberapa lembar uang, meski masih dalam nominal kecil agar korban semakin percaya. Hasilnya, uang sebesar Rp2,1 juta dari korban asal Purworejo dan Rp2,5 juta asal Comal, Pemalang mampu didapatkannya.

Terakhir, dia mengaku mampu menipu korban yang berasal dari Riau yang berniat melipatgandakan uang sebesar Rp50 juta menjadi miliaran rupiah, korban justru mendapat uang yang jumlahnya hanya sebesar Rp13 juta bercampur kertas yang dimasukkan dalam sebuah kardus.

"Uang Rp13 juta itu merupakan modal yang saya pinjam dari bank. Agar korban percaya, saya menata kertas dicampur uang sedemikian rupa dan memasukannya ke dalam kardus," paparnya.

Ia mengaku, uang Rp50 juta yang didapat digunakannya untuk membayar utang ke bank, sedangkan sisanya dibelikan tembakau sebanyak 15 keranjang dan untu berfoya-foya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI