Kejaksaan Belum Setor Rp15 T dari Perkara Korupsi ke kas Negara

Laban Laisila, Erick Tanjung

Minggu, 25 Oktober 2015 | 17:15 WIB
Kejaksaan Belum Setor Rp15 T dari Perkara Korupsi ke kas Negara
Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan,  Kejaksaan Agung masih memiliki ‎utang setor uang pengganti belasan triliun rupiah dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan (inkcraht) ke kas negara.

Hal itu sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan oleh Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Berdasarkan data BPK ‎tahun 2014, Kejaksaan RI masih memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, US$215,7 juta dan Sin$34,9 ribu yang belum dieksekusi dari putusan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi," kata ‎peneliti ICW Lola Easter dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tunggakan eksekusi aset Yayasan Supersemar milik keluarga mantan Presiden Soeharto yang telah diputus oleh Mahkamah Agung sejak September lalu. Namun sampai kini eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun belum juga dilakukan.

"Padahal dalam Inpres (instruksi Presiden) nomor 7 Tahun 2015, Kejaksaan ‎memiliki target minimal 80 persen tersetorkannya uang pengganti dari perakara tindak pidana korupsi yang diputus oleh pengadilan atau inkcraht ke kas negara," terang Lola.

‎Menurut Lola, jajaran Kejaksaan dan Satgassus Kejaksaan Agung tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi.

Berdasarkan penelusuran media per April 2015, Satgassus Kejaksaan Agung mengklaim telah menyidik 102 kasus korupsi, baik dari perkara mangkrak 2014 maupun perkara baru 2015. Namun jumlah itu masih sebatas pencapaian secara kuantitas karena secara kualitas tidak banyak perkara korupsi high profile yang berhasil digarap Satgassus Tipikor ini‎.

‎"Kejaksaan tidak ada catatan tahunan yang bisa diunduh publik di situsnya secara online. Artinya Kejaksaan gagal dalam keterbukaan dan transparansi. Dalam hal ini Jaksa Agung Prasetyo gagal dalam tahun pertama ini, dia tidak memiliki terobosan apa-apa. Maka dari itu Presiden Jokowi harus segera menggantinya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Jakarta Dituduh Sedang 'Sogok' Kejaksaan Agung

Pemprov DKI Jakarta Dituduh Sedang 'Sogok' Kejaksaan Agung

News | Selasa, 06 Oktober 2015 | 15:46 WIB

Kejagung Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Kepri

Kejagung Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Kepri

News | Selasa, 22 September 2015 | 00:31 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×