Pelindo II Berkeras Pengadaan 10 Crane Telah Sesuai Prosedur

Adhitya Himawan

Selasa, 24 November 2015 | 09:44 WIB
Pelindo II Berkeras Pengadaan 10 Crane Telah Sesuai Prosedur
RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim soal pengadaan mobil crane

Pengacara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Frederick Yunadi menegaskan pengadaan 10 unit mobile crane telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan.

“Terkait pengadaan, Pelindo II juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan 10 unit mobile crane terdiri dari 3 unit kapasitas 25 ton) dan 7 unit (kapasitas 65 ton),” tutur Frederick Yunadi dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2015).

Kemarin Frederick mendatangi Bareskrim Polri terkait pemeriksaan pengadaan 10 mobil crane. Ia mengatakan bahwa ini merupakan kepatuhannya sebagai warga negara yang baik setelah menerima Surat Panggilan pertama nomor S. Pgl/2851/XI/2015/Dit Tipideksus pada tanggal 19 November 2015.“ Ini merupakan bentuk kooperatif dan kepatuhan beliau terhadap Bareskrim Polri”. 

Lebih lanjut, Frederick Yunadi menuturkan IPC pada tahun 2011 mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane ini dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan. 

Proses pengadaan mengikuti SK Direksi IPC tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan IPC. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008.

Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 yang diikuti oleh lima perusahaan, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation,  PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Kemudian dilakukan lagi lelang pada November 2011 yang diikuti oleh enam peserta, yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. 

“Namun pada saat rapat penjelasan hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu  Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen adminitrasi dan teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan PT Ifani Dewi tidak,” tuturnya.

Pada Januari 2012, lanjut Frederick Yunadi, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga justru turun menjadi Rp 45.650.000.000. Harga ini 23% lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS.  Bahkan setelah dipotong denda kepada pemenang tender sesuai arahan BPK, total biaya yang harus dibayarkan IPC kepada mereka adalah sebesar Rp. 37.970.277.778 sebelum pajak.

“Sehingga tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan, harga mobile crane dengan mesin Volvo dan transmisi Harbin jelas termasuk harga yang sangat kompetitif,” ujar Frederick Yunadi.

Lebih lanjut Direktur Teknik IPC menegaskan, pengadaan 10 unit mobile crane juga telah diaudit oleh BPK pada tahun 2014. Berdasarkan hasil Auditama Keuangan Negara VII dengan nomor 10/Auditama VII/PDTT/02/2015, BPK merekomendasikan agar IPC mengenakan sanksi maksimum sebesar 5% kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Oleh Pelindo II, rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan dengan dibuktikan melalui surat ke BPK tertanggal 6 April 2015 mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. “Sebelumnya kami mengenakan denda 4% kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. 

Menurut BPK, seharusnya dikenakan denda maksimum 5% agar tidak terjadi kekurangan penerimaan yang bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara.  Rekomendasi itu sudah mereka jalankan dengan memberikan denda tambahan sebesar 1% atau Rp 456,5 juta kepada kontraktor,” paparnya.

Terkait dengan penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi sebagaimana ditanyakan oleh BPK dalam auditnya,  hal itu disebabkan adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. 

Semula pengadaan 10 mobile crane memang direncanakan untuk cabang Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Bayur, Pontianak, Cirebon dan Bengkulu. Dalam perkembangan selanjutnya, Dewan Direksi sepakat merelokasi alat dengan pertimbangan mobile crane tersebut saat itu lebih dibutuhkan di Tanjung Priok yang sedang menata pola layanan di setiap terminalnya. 

“Jadi, masalah audit BPK ini sebenarnya sudah clear. Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara. BPK hanya merekomendasikan agar dikenakan denda tambahan kepada kontraktor yang mana hal itu sudah mereka  tindaklanjuti dan jalankan,” tandas Frederick Yunadi.

Frederick Yunadi menambahkan, sebelum disita polisi, 10 unit mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 – Juli 2015. 

“Bahkan hingga saat terjadinya penyitaan, mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa mobile crane tersebut mangkrak,” tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kasus Pelindo II, KPK Jebloskan Terpidana RJ Lino ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:32 WIB

Terkini

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Selfie Jernih untuk Live TikTok

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Selfie Jernih untuk Live TikTok

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Penjualan BYD M6 Belum Mampu Mengusik Takhta Toyota Avanza Veloz di Pasar MPV

Penjualan BYD M6 Belum Mampu Mengusik Takhta Toyota Avanza Veloz di Pasar MPV

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Biang Kerok Kekalahan Persib Bandung dari Madura United Bikin Igor Tolic Senewen

Biang Kerok Kekalahan Persib Bandung dari Madura United Bikin Igor Tolic Senewen

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:42 WIB

IHSG Akhir Pekan Ditutup Melesat ke Level 5.439, Ini Saham-saham Big Banks Penopang

IHSG Akhir Pekan Ditutup Melesat ke Level 5.439, Ini Saham-saham Big Banks Penopang

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Era Zero Click Mengancam Media, Audiens Dapat Informasi Tanpa Buka Situs Berita

Era Zero Click Mengancam Media, Audiens Dapat Informasi Tanpa Buka Situs Berita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:32 WIB

×