Anggota DPRD Ditangkap, KPK Belum Berencana Periksa Rano Karno

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 02 Desember 2015 | 17:56 WIB
Anggota DPRD Ditangkap, KPK Belum Berencana Periksa Rano Karno
Rano Karno. [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Adanya item pembentukan Bank Banten dalam Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Banten untuk Tahun anggaran 2016 memunculkan dugaan bahwa Gubernur Banten, Rano Karno, terlibat dalam kasus suap DPRD Banten.

Pasalnya, Pembentukan Bank tersebut merupakan langkah lebih lanjut dari peraturan daerah Povinsi Banten Nomor. 5 Tahun 2013.

Namun Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, belum ada rencana memeriksa Rano karena masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka.

"Apakah berkaitan atau tidak sehingga membutuhkan keterangan dari Gubernur  Banten atau tidak tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Johan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).

Meskipun begitu, dirinya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Rano.

"Pada prinsipnya siapapun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," kata Mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Berikut adalah isi peraturan daerah Provinsi Banten No.5 Tahun 2013. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham persereoan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten(Bank Banten).

Abstrak: Bahwa dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian daerah dan kemandirian daerah, perlu dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017, Pemerintah Provinsi Banten memiliki arah kebijakan untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten melalui penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2009, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

1.Ketentuan umum.

2.Penambahan penyertaan modal daerah

3.Pertanggungjawaban dan kewajiban

4.Hasil Usaha.

5.Ketentuan penutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:41 WIB

Rano Karno Beri Sapi Kurban ke RT Viral yang Punya Pengamanan Canggih di Gandaria

Rano Karno Beri Sapi Kurban ke RT Viral yang Punya Pengamanan Canggih di Gandaria

Video | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:00 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?

68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:15 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB

Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat

Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:27 WIB

Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran

Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:22 WIB

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:35 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB