Anggota DPRD Ditangkap, KPK Belum Berencana Periksa Rano Karno

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 02 Desember 2015 | 17:56 WIB
Anggota DPRD Ditangkap, KPK Belum Berencana Periksa Rano Karno
Rano Karno. [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Adanya item pembentukan Bank Banten dalam Rancangan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Banten untuk Tahun anggaran 2016 memunculkan dugaan bahwa Gubernur Banten, Rano Karno, terlibat dalam kasus suap DPRD Banten.

Pasalnya, Pembentukan Bank tersebut merupakan langkah lebih lanjut dari peraturan daerah Povinsi Banten Nomor. 5 Tahun 2013.

Namun Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan, belum ada rencana memeriksa Rano karena masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka.

"Apakah berkaitan atau tidak sehingga membutuhkan keterangan dari Gubernur  Banten atau tidak tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Johan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015).

Meskipun begitu, dirinya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Rano.

"Pada prinsipnya siapapun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," kata Mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Berikut adalah isi peraturan daerah Provinsi Banten No.5 Tahun 2013. Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham persereoan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten(Bank Banten).

Abstrak: Bahwa dalam rangka meningkatkan aktivitas perekonomian daerah dan kemandirian daerah, perlu dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017, Pemerintah Provinsi Banten memiliki arah kebijakan untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten melalui penyertaan modal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2009, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

1.Ketentuan umum.

2.Penambahan penyertaan modal daerah

3.Pertanggungjawaban dan kewajiban

4.Hasil Usaha.

5.Ketentuan penutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Rano Karno Bocorkan Netflix Bakal Syuting Sekuel Film Populer di Jakarta pada 2027

Rano Karno Bocorkan Netflix Bakal Syuting Sekuel Film Populer di Jakarta pada 2027

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Rano Karno Usulkan RAPBD DKI 2027 Rp 82,89 Triliun

Rano Karno Usulkan RAPBD DKI 2027 Rp 82,89 Triliun

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Jakarta Intip Rahasia Seongsu-dong, Kawasan Kreatif Seoul yang Jadi Magnet Anak Muda

Jakarta Intip Rahasia Seongsu-dong, Kawasan Kreatif Seoul yang Jadi Magnet Anak Muda

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

Jakarta Belajar dari Seoul soal Kota Global, dari Ruang Publik hingga Kebudayaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta

Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×