Pengacara: Jessica Pernah Dibawa ke Ruang Krishna Disuruh Mengaku

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 01 Februari 2016 | 17:31 WIB
Pengacara: Jessica Pernah Dibawa ke Ruang Krishna Disuruh Mengaku
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menilai Jessica disudutkan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27). Yudi mengatakan polisi telah memaksa kliennya mengakui membunuh Mirna.

"Iya klien saya sampai dipaksa dan dibawa ke ruangan Krishna (Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya) disuruh mengaku, Krishna sendiri yang periksa dan ada saksinya dia disuruh ngaku, " kata Yudi, Senin (1/2/2016).

Yudi menambahkan proses pemeriksaan Jessica ketika itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku, hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati, bilang gitu gitu," kata Yudi menirukan perkataan Jessica.

"Krishna pada saat itu ngomong, klien saya suruh ngaku, kasihan orangtua kamu (Jessica), orangtua Mirna. Padahal Jessica sudah bersumpah demi Allah tidak berbuat apa-apa," Yudi menambahkan.

Yudi menambahkan selama proses melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, Jessica tidak diberi kesempatan untuk didampingi pengacara.

"Kami ini nemenin BAP tidak dikasih. sudah di suudzono-in terus. Kami ini juga penegak hukum. Kami tidak mau berbelit belit," kata Yudi.

Lebih jauh Yudi menilai pendapat keterangan saksi ahli psikologi yang dilibatkan untuk memeriksa Jessica belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Kami sekarang ini membuktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun di gelas itu. Buktikan perbuatannya. bukan membuktikan kebohongan atau apa ini sakit jiwa atau tidak. Kan begitu. Nah saran-saran itu membuktikan itu. Asumsi-asumsi tidak valid," kata Yudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Karyawan Kafe Olivier Rampungkan BAP Kasus 'Kopi Maut' Mirna

7 Karyawan Kafe Olivier Rampungkan BAP Kasus 'Kopi Maut' Mirna

News | Senin, 01 Februari 2016 | 17:25 WIB

Jessica Meringkuk di Tahanan, Orangtua Belum Boleh Jenguk

Jessica Meringkuk di Tahanan, Orangtua Belum Boleh Jenguk

News | Senin, 01 Februari 2016 | 17:21 WIB

Polisi: Penangkapan Jessica dengan Sopan

Polisi: Penangkapan Jessica dengan Sopan

News | Senin, 01 Februari 2016 | 17:08 WIB

Salinan BAP Tak Diberikan ke Pengacara Jessica, Ini Taktik Polisi

Salinan BAP Tak Diberikan ke Pengacara Jessica, Ini Taktik Polisi

News | Senin, 01 Februari 2016 | 16:52 WIB

Ayah Wayan Mirna Dimintai Keterangan

Ayah Wayan Mirna Dimintai Keterangan

Foto | Senin, 01 Februari 2016 | 16:36 WIB

Terkini

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

×