Perusahaan Minim Berikan Hak Maternitas Buruh Perempuan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 26 April 2016 | 16:15 WIB
Perusahaan Minim Berikan Hak Maternitas Buruh Perempuan
Jumpa pers Perempua Mahardhika soal hak maternitas buruh perempuan. (dokumen Perempuan Mahardhika)

Suara.com - Kelompok buruh perempuan mencatat belum mendapatkan hak maksimal sebagai pekerja di perusahaan atau pabrik tempat mereka bekerja. Ini merupakan pelanggaran hak-hak maternitas ibu buruh dan juga diskriminasi di tempat kerja.

LSM pemerhati hak perempuan, Perempuan Mahardhika mencatat kasus-kasus pelanggaran hak-hak maternitas ibu buruh masih banyak terjadi. Hak maternitas merupakan pelayanan keperawatan profesional yang ditujukan kepada wanita usia subur yang berkaitan dengan masa diluar kehamilan, masa kehamilan, masa melahirkan, masa nifas sampai enam minggu, dan bayi yang dilahirkan sampai berusia 40 hari beserta keluarganya.

Koordinantor Departemen Politik dan Kampanye LSM Perempuan Mahardhika, Dian Novita menjelaskan pemenuhan hak-hak maternitas perempuan merupakan bagian penting dari perjuangan buruh.

Dia mencatat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung terdapat kurang lebih 80 perusahaan dari sektor garmen. Di sana mempekerjakan sekitar 80.000 orang dengan jumlah buruh perempuan mencapai 90 peren.

“Tetapi sebagian besar pabrik tidak menyediakan ruang menyusui (Laktasi). Ketiadaan ruang laktasi memaksa para Ibu membuang ASI ke toilet, atau bahkan ditahan berjam-jam ketika bekerja dan merembes kepakaian mereka. Situasi ini juga berdampak pada bayi, yaitu tidak memperoleh ASI Eksklusif setidaknya dalam masa 0-6 bulan,” kata Dian dalam pernyataannya di LBH Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurutnya, situasi yang sama terjadi di perusahaan lain. Misal tidak tersedia fasilitas untuk ibu hamil. Ini membuat buruh ibu sangat rentan mengalami keguguran terutama di awal kehamilan.

Kata Dian lagi, pelanggaran hak maternitas ini tidak saja terjadi di lingkup industri, tapi juga di lembaga pemerintahan. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut harus menandatangani Surat Pernyataan tidak akan hamil selama menjadi CPNS. Tindakan itu melanggar hak maternitas perempuan dan menyebabkan praktek diskriminasi berkelanjutan pada CPNS tersebut.

“Niken, seorang Ibu sekaligus CPNS di lembaga pemerintah yaitu BKKBN, mengatakan sempat menandatangani surat pernyataan yang salah satu isinya yaitu Pernyataan tidak hamil selama menjadi CPNS,” cerita Dian.

Menurut Dian peristiwa itu bertentangan dengan UU HAM No.39 tahun 1999 No. 49 ayat (2), tentang pemenuhan hak atas perlindungan khusus bagi perempuan berkenaan dengan fungsi reproduksinya.

Maka itu Dian mendesak pemerintahan Joko Widodo segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 tahun 2000 yang menjelaskan standar komprehensif perlindungan hak maternitas. Selain itu memastikan adanya keputusan bersama tentang perlindungan maternitas diantara 3 kementrian. Yaitu Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Kesehatan.

“Meningkatkan kinerja Badan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan memiliki perhatian yang serius tentang pelanggaran hak maternitas ditempat kerja. Melakukan tindakan tegas serta penangkapan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak-hak maternitas. Memastikan tidak ada lagi prasyarat kerja yang melanggar hak maternitas perempuan dalam sektor industri bahkan lembaga-lembaga pemerintahan,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LBH: Setahun, 1.409 Buruh Dipecat

LBH: Setahun, 1.409 Buruh Dipecat

News | Selasa, 26 April 2016 | 15:29 WIB

Ahok Curiga Pemotor Ikut Demo Buruh 1 Mei

Ahok Curiga Pemotor Ikut Demo Buruh 1 Mei

News | Senin, 25 April 2016 | 11:22 WIB

Surya Tjandra: Gerakan Buruh Melemah dan Terpecah

Surya Tjandra: Gerakan Buruh Melemah dan Terpecah

wawancara | Senin, 25 April 2016 | 07:00 WIB

Wagub DKI Janji Bakal Tindak Tegas Perusuh May Day

Wagub DKI Janji Bakal Tindak Tegas Perusuh May Day

News | Rabu, 20 April 2016 | 21:59 WIB

Hindari Demo May Day, Ini Salah Satu Strategi Pemprov DKI

Hindari Demo May Day, Ini Salah Satu Strategi Pemprov DKI

News | Rabu, 20 April 2016 | 17:33 WIB

Tuntut Bebaskan Tahanan Buruh

Tuntut Bebaskan Tahanan Buruh

Foto | Senin, 11 April 2016 | 16:01 WIB

Komnas Perempuan Bersiap Sambut Komisi Status Perempuan

Komnas Perempuan Bersiap Sambut Komisi Status Perempuan

News | Sabtu, 12 Maret 2016 | 02:08 WIB

Geruduk Polda Metro Jaya, Buruh Minta 26 Aktivis Buruh Dibebaskan

Geruduk Polda Metro Jaya, Buruh Minta 26 Aktivis Buruh Dibebaskan

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 13:27 WIB

Ini Daftar 8 Perusahaan Pelaku PHK Versi FSPMI

Ini Daftar 8 Perusahaan Pelaku PHK Versi FSPMI

Bisnis | Minggu, 07 Februari 2016 | 12:22 WIB

Solider Korban PHK Toshiba dan Panasonic, Ribuan Buruh Demo

Solider Korban PHK Toshiba dan Panasonic, Ribuan Buruh Demo

Bisnis | Sabtu, 06 Februari 2016 | 12:11 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×