Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas

Madinah, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 08 Mei 2016 | 18:56 WIB
Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan (Freedigitalphotos/Simon Howden)

Suara.com - Muhamad Jupri alias Bray (36) dicokok polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Ade alias Dede di Kampung Nambo RT 12 RW 06, Jalan Aru, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk melakukan oral seks dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. pelaku semula menolak ajakan tersebut. Namun, pada Sabtu (7/5/2016) malam, akhirnya Bray melayani ajakan korban.

"Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang namun tidak ditanggapi oleh pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 20.00 WIB korban mengajak bertemu dengan pelaku di sekitar TKP. Lalu korban mengajak pelaku oral dengan dijanjikan uang sejumlah Rp1 juta," kata Awi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Minggu (8/5/2016).

Usai oral, korban ternyata hanya membayar Rp200 ribu, tidak seperti awal kesepakatan yakni sebesar Rp1juta. Bayarannya pun diberikan secara bertahap.

Geram tidak dibayar sesuai kesepakatan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu pun nekat menusuk leher korban dengan pisau. Korban sempat melawan. Namun, pelaku terus menusuk leher korban berulang-ulang hingga tewas.

"Pelaku menusuk leher korban sebelah kiri lalu korban bangun melawan dan ditarik lagi oleh pelaku kemudian ditusuk berulang kali menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu potong baju sweeter korban, sepasang sandal, satu masker wajah dan satu buah helm.

Atas perbuatannya itu, Bray dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjatuh dari Lantai 18, Dua Buruh Bangunan Tewas

Terjatuh dari Lantai 18, Dua Buruh Bangunan Tewas

News | Minggu, 08 Mei 2016 | 10:31 WIB

Bisakah Selaput Dara Robek Akibat Gesekan Jari?

Bisakah Selaput Dara Robek Akibat Gesekan Jari?

Health | Kamis, 24 Maret 2016 | 21:30 WIB

Remaja Ini Diadili karena Berhubungan Seks di Pinggir Jalan

Remaja Ini Diadili karena Berhubungan Seks di Pinggir Jalan

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 17:37 WIB

Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP

Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP

News | Senin, 22 September 2014 | 14:00 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×