Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas

Madinah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 08 Mei 2016 | 18:56 WIB
Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan (Freedigitalphotos/Simon Howden)

Suara.com - Muhamad Jupri alias Bray (36) dicokok polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Ade alias Dede di Kampung Nambo RT 12 RW 06, Jalan Aru, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk melakukan oral seks dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. pelaku semula menolak ajakan tersebut. Namun, pada Sabtu (7/5/2016) malam, akhirnya Bray melayani ajakan korban.

"Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang namun tidak ditanggapi oleh pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 20.00 WIB korban mengajak bertemu dengan pelaku di sekitar TKP. Lalu korban mengajak pelaku oral dengan dijanjikan uang sejumlah Rp1 juta," kata Awi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Minggu (8/5/2016).

Usai oral, korban ternyata hanya membayar Rp200 ribu, tidak seperti awal kesepakatan yakni sebesar Rp1juta. Bayarannya pun diberikan secara bertahap.

Geram tidak dibayar sesuai kesepakatan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu pun nekat menusuk leher korban dengan pisau. Korban sempat melawan. Namun, pelaku terus menusuk leher korban berulang-ulang hingga tewas.

"Pelaku menusuk leher korban sebelah kiri lalu korban bangun melawan dan ditarik lagi oleh pelaku kemudian ditusuk berulang kali menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu potong baju sweeter korban, sepasang sandal, satu masker wajah dan satu buah helm.

Atas perbuatannya itu, Bray dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjatuh dari Lantai 18, Dua Buruh Bangunan Tewas

Terjatuh dari Lantai 18, Dua Buruh Bangunan Tewas

News | Minggu, 08 Mei 2016 | 10:31 WIB

Bisakah Selaput Dara Robek Akibat Gesekan Jari?

Bisakah Selaput Dara Robek Akibat Gesekan Jari?

Health | Kamis, 24 Maret 2016 | 21:30 WIB

Remaja Ini Diadili karena Berhubungan Seks di Pinggir Jalan

Remaja Ini Diadili karena Berhubungan Seks di Pinggir Jalan

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 17:37 WIB

Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP

Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP

News | Senin, 22 September 2014 | 14:00 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB