Array

Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas

Minggu, 08 Mei 2016 | 18:56 WIB
Usai Oral Seks, Buruh Bangunan Tusuk Leher Korban Hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan (Freedigitalphotos/Simon Howden)

Suara.com - Muhamad Jupri alias Bray (36) dicokok polisi usai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Ade alias Dede di Kampung Nambo RT 12 RW 06, Jalan Aru, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk melakukan oral seks dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. pelaku semula menolak ajakan tersebut. Namun, pada Sabtu (7/5/2016) malam, akhirnya Bray melayani ajakan korban.

"Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang namun tidak ditanggapi oleh pelaku. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 20.00 WIB korban mengajak bertemu dengan pelaku di sekitar TKP. Lalu korban mengajak pelaku oral dengan dijanjikan uang sejumlah Rp1 juta," kata Awi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Minggu (8/5/2016).

Usai oral, korban ternyata hanya membayar Rp200 ribu, tidak seperti awal kesepakatan yakni sebesar Rp1juta. Bayarannya pun diberikan secara bertahap.

Geram tidak dibayar sesuai kesepakatan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu pun nekat menusuk leher korban dengan pisau. Korban sempat melawan. Namun, pelaku terus menusuk leher korban berulang-ulang hingga tewas.

"Pelaku menusuk leher korban sebelah kiri lalu korban bangun melawan dan ditarik lagi oleh pelaku kemudian ditusuk berulang kali menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu potong baju sweeter korban, sepasang sandal, satu masker wajah dan satu buah helm.

Atas perbuatannya itu, Bray dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI