Suara.com - KTP Anda masih jadul alias jaman dulu banget? Masih dilaminating, yang digunting kelebihan plastik di bagian pinggirnya? Atau foto dalam kondisi blur dan tidak kelihatan jelas, dan memakai logo pemerintah daerah? Ini merupakan barang klasik, yang pantas disimpan di museum, atau ditempel di dinding, sebagai kenang-kenangan masa lalu.
Era sudah berubah. Saatnya serba digital dan serba elektronik. Jika Anda masih menggunakan KTP lama, inilah saat yang tepat untuk menggantinya. Segera urus dan ganti dengan e-KTP atau KTP elektronik. Jangan menunggu, sebab kelak akan menyulitkan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memberi bonus. Bagi warga yang akan membuat e-KTP, diberikan beberapa kemudahan.
“Satu, tidak usah memakai surat pengantar RT atau RW. Dua, tidak perlu surat keterangan dari kelurahan. Tiga, tidak perlu bongkar-bongkar dokumen untuk mencari akta lahir,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, pengurusan e-KTP cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil manapun. Di situ, pemohon e-KTP bisa melakukan perekaman identitas diri, yang menjadi dasar pembuatan KTP elektronik tersebut.
Zudan menegaskan, langkah tersebut diambilnya, karena saat ini, semua data dan titik-titik pelayanan kependudukan sudah terkoneksi dengan data center di kantor pusat Dukcapil.
“Bawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus di mana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan lagi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No112 Tahun 2013, KTP non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014, sedangkan mulai 1 Januari 2015, penduduk sudah harus menggunakan KTP elektronik.
e-KTP Sudah Seperti “Nyawa”
Zudan mengingatkan, penggunaan e-KTP sangat penting, karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP.
“KTP seperti 'nyawa' bagi setiap penduduk, karena segala urusan, mulai dari membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mengurus akta nikah, semua membutuhkan data e-KTP,” kata Zudan, mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kehilangan KTP sama saja seperti kehilangan nyawa. KTP kadaluwarsa sama dengan tua.
Berdasarkan catatan, saat ini ada 92 lembaga pemerintah dan swasta yang sudah menggunakan data e-KTP dan NIK untuk layanan publik. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah tegas melakukan pembaruan database kependudukan, khususnya tentang jati diri penduduk Indonesia.
“KTP elektronik juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu, yang bisa disalahgunakan. Dengan demikian, akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” ujar Zudan.
Baru Terealisasi 88% Penduduk
Hingga pertengahan Agustus 2016, realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP, menurut Zudan, baru 161 juta atau 88 persen penduduk. Progam menciptakan single identity number warga negara Indonesia ini diluncurkan sejak Februari 2011. Kini, yang belum melakukan perekaman data pribadi sebanyak 22 juta penduduk.
Sejak program ini dilaksanakan, menurut Zudan, sebanyak 514 kabupaten/ kota dan 6.234 kecamatan telah disiapkan untuk melakukan perekaman data pribadi penduduk. Kemampuan merekam rata-rata 100 orang per hari di setiap titik perekaman.
Setiap hari, di seluruh Indonesia, tidak kurang 600 ribu penduduk melakukan perekaman untuk e-KTP. Berarti, dalam 40 hari terjadi perekaman terhadap 24 juta orang.
“Hal itu sesuai dengan asumsi, masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” kata Zudan.
Warga masyarakat yang tinggal di akses yang sulit untuk menuju Dinas Dukcapil di daerahnya akan dijemput bola oleh pemerintah. Hal itu dilakukan di wilayah pegunungan terpencil dan perbatasan.
Untuk menyelesaikan print ready record (PRR), kini sudah tersedia tambahan 4,6 juta blanko. Jumlah itu bertujuan untuk menambah 3,8 juta blanko yang sudah terakumulasi sejak 2012.
Selain itu, Kemendagri juga sedang berupaya menggeser anggaran tahun anggaran 2016 untuk menambah 5 juta blanko lagi.