Telusuri Dugaan Suap Maxpower, Amerika Hubungi KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 06 Oktober 2016 | 17:43 WIB
Telusuri Dugaan Suap Maxpower, Amerika Hubungi KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menguak kasus dugaan suap perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, kepada pejabat Indonesia. KPK mengungkapkan kasus tersebut melibatkan uang yang jumlahnya besar.

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Menurutnya otoritas Amerika Serikat mulai meminta keterangan terkait kasus ini. Mereka sudah berkomunikasi dengan KPK.

"Sebagian penyelidik penyidik KPK diminta keterangan," katanya.

Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, rencananya juga akan berkunjung ke Federal Bureau of Investigation di AS. KPK dan FBI, kata Syarif, telah kerjasama untuk membasmi korupsi lintas negara. Namun, untuk saat ini, dia belum bisa menentukan apakah kasus ini nantinya akan diinvestigasi bersama atau tidak.

"Kita belum teliti," kata Agus.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Internal audit yang dilakukan terhadap Maxpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukkan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Standard Charterd membeli saham Maxpower pada 2012 dan pada tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta dollar AS sehingga mencapai total investasi sebesar 143 juta dollar AS. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.

Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh The Wall Street Journal, mengungkapkan eksekutif Maxpower bekerja di Standard Chartered hingga tahun lalu. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.

Sumber Wall Street Journal menyebutkan penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi. Eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti pelanggaran Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang dipekerjakan untuk membersihkan neraca, tata kelola,dan budaya bank.

Hasil audit internal Maxpower pada 2015 mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu dollar AS pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP, yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit, menemukan indikasi kuat pegawai Maxpower membayar secara tidak wajar kepada pejabat Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.

Menurut hasil kajian Sidley Austin pembayaran itu sebagian besar untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Dari sana ditemukan sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

×