Terbukti Terima Suap, Hakim Vonis Siti Marwa 4 Tahun Penjara

Ririn Indriani | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 05 Desember 2016 | 16:05 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Vonis Siti Marwa 4 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum dan keadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

‎"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan surat putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Siti dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.

Siti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Tak hanya itu, Siti juga menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Ia juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Dalam uraian amar putusan ini, uang yang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010 sampai 2012.  

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," kata Hakim.

Adapun dalam vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Siti‎ mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.

Dalam vonis ini, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menetapkan status JC.

"Untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama, dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti signifikan," katanya.

Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD

KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD

News | Selasa, 04 Oktober 2016 | 23:45 WIB

Bos Grup Lotte Ditemukan Tewas di Jalanan Kota Seoul

Bos Grup Lotte Ditemukan Tewas di Jalanan Kota Seoul

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 13:31 WIB

Empat Tersangka PN Jakut Diperiksa KPK

Empat Tersangka PN Jakut Diperiksa KPK

News | Senin, 25 Juli 2016 | 11:43 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pupuk Urea

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pupuk Urea

News | Selasa, 26 April 2016 | 20:06 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB