Massachusetts Bakal Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan

Ririn Indriani

Rabu, 01 Februari 2017 | 05:48 WIB
Massachusetts Bakal Gugat Kebijakan Imigrasi Trump di Pengadilan
Donald Trump saat dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat. (AFP)

Suara.com - Negara Bagian Massachusetts, Selasa (31/1/2017), waktu setempat, mengumumkan rencana untuk menggugat perintah Presiden Donald Trump, yang melarang warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat, di pengadilan.

Jaksa agung negara bagian itu menganggap kebijakan Trump telah melanggar undang-undang dasar AS.

Jaksa Agung Maura Healey, anggota Partai Demokrat, mengatakan melalui Twitter pada Senin malam bahwa kantornya akan bergabung mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal untuk menentang larangan tersebut.

Seorang hakim federal di Boston, tempat Bandar Udara Logan Internasional berada, pada Sabtu menolak memberlakukan perintah Trump itu selama tujuh hari.

"Kami akan ikut menggugat perintah imigrasi Trump. Apa yang dilakukannya itu melanggar undang-undang dasar dan membahayakan (Massachusetts)," kata Healy di Twitter.

Massachusetts akan mengikuti langkah negara bagian Washington, yang pada Senin mengatakan akan mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menentang peraturan imigrasi Trump tersebut.

Trump memerintahkan agar warga negara asing pemegang paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman dilarang memasuki Amerika Serikat dalam kurun waktu 90 hari. Ia juga memerintahkan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Dalam wawancara dengan sebuah stasiun penyiaran Kristen pada akhir pekan, Trump mengatakan ia ingin agar warga Kristen Suriah yang meminta status pengungsi diberi prioritas.

Gedung Putih menerangkan bahwa larangan itu perlu diterapkan "untuk melindungi rakyat Amerika dari serangan teroris oleh warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat." Ribuan orang turun ke jalan dan di bandara kota-kota besar AS pada akhir pekan untuk memprotes perintah Trump tersebut.

Hakim federal di lima negara bagian pada akhir pekan menghadang pihak berwenang AS dalam menerapkan perintah Trump.

Hakim Distrik Massachusetts Allison Burroughs bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan melarang penahanan atau pembatalan terhadap para pengungsi yang sudah disetujui untuk diterima, para pemegang visa dan status penduduk tetap AS dari ketujuh negara itu selama tujuh hari.

Berdasarkan perintah Burroughs, para pejabat federal juga dilarang mengusir dari Amerika Serikat dua pria Iran yang berprofesi sebagai pengajar pada University of Massachusetts of Dartmouth. (Antara/Reuters)


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Trump Izinkan Muslim Saudi Masuk ke AS, Ini Alasannya

Trump Izinkan Muslim Saudi Masuk ke AS, Ini Alasannya

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 20:26 WIB

Gereja-gereja AS Kecam Trump Karena Hanya Terima Imigran Kristen

Gereja-gereja AS Kecam Trump Karena Hanya Terima Imigran Kristen

News | Senin, 30 Januari 2017 | 07:02 WIB

PM Inggris Tak Setuju Kebijakan Imigrasi Trump

PM Inggris Tak Setuju Kebijakan Imigrasi Trump

News | Senin, 30 Januari 2017 | 02:07 WIB

Terkini

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

×