Majelis Hakim Siap Bacakan Vonis untuk Ahok

Tomi Tresnady

Selasa, 09 Mei 2017 | 07:16 WIB
Majelis Hakim Siap Bacakan Vonis untuk Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (4/5/2017). [Suara.com/Bowo]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.

"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

baca juga

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Malam Jelang Vonis Ahok, Bakar Lilin dan Doa Bareng di Balai Kota

Malam Jelang Vonis Ahok, Bakar Lilin dan Doa Bareng di Balai Kota

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:48 WIB

Ahok Cemaskan Nasib 'Pasukan Oranye' Usai Dirinya Lengser

Ahok Cemaskan Nasib 'Pasukan Oranye' Usai Dirinya Lengser

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:38 WIB

Geliat Wisata di Kampungnya Ahok!

Geliat Wisata di Kampungnya Ahok!

Video | Senin, 08 Mei 2017 | 19:06 WIB

Kok Jadi Begini, Pendukung Anies Diusir Pro Ahok dari Balai Kota

Kok Jadi Begini, Pendukung Anies Diusir Pro Ahok dari Balai Kota

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:20 WIB

Vonis Ahok Besok Dijaga Polisi dan Tentara Sebanyak  Ini

Vonis Ahok Besok Dijaga Polisi dan Tentara Sebanyak Ini

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:10 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Anime Terbaik tentang Quarter-Life Crisis di Usia 20-an

5 Rekomendasi Anime Terbaik tentang Quarter-Life Crisis di Usia 20-an

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 18:30 WIB

Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota

Mahalini dan Ghea Indrawari Bikin Akhir Pekan Lebih Hidup, Hiburan Seru Tanpa Harus Keluar Kota

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 18:29 WIB

Mengenal Leadless Pacemaker, Alat Pacu Jantung Ukuran Mini untuk Pasien Berisiko Tinggi

Mengenal Leadless Pacemaker, Alat Pacu Jantung Ukuran Mini untuk Pasien Berisiko Tinggi

Bogor | Jum'at, 04 September 2026 | 18:28 WIB

Cara Kerja Teknologi REEV Chery J6T CSH Solusi Berkendara Listrik Tanpa Cemas Kehabisan Daya

Cara Kerja Teknologi REEV Chery J6T CSH Solusi Berkendara Listrik Tanpa Cemas Kehabisan Daya

Otomotif | Jum'at, 04 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!

Kebakaran Apartemen Pavilion: 33 Penghuni Terjebak Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Masih Dicari!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:14 WIB

Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang

Teka-teki Hilangnya Mozza: Kerangka Perempuan Ditemukan di Lereng Jalan Tol Jangli Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 18:13 WIB

Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?

Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, Mengapa Belum Ada yang Dipidana?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:07 WIB

Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan

Merger Adhi-PTPP Masih Belum Jelas, Skemanya Belum Ditentukan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 18:05 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif

3 Rekomendasi Moisturizer Ceramide Tanpa Fragrance, Aman untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 18:05 WIB

Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!

Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:03 WIB

×