Array

Kasih Rekomendasi, Pansus Angket KPK Tunggu Putusan MK

Selasa, 05 Desember 2017 | 18:33 WIB
Kasih Rekomendasi, Pansus Angket KPK Tunggu Putusan MK
Perwakilan alumni 212 Muhammad Al Khathath ketemu Fadli Zon dan Fahri Hamzah [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Rapat Konsultasi pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR memutuskan sejumlah hal terkait Panitia Khusus Angket KPK.

Di antaranya adalah memastikan Pansus itu tetap berjalan. Selanjutnya akan memberikan rekomendasi setelah muncul keputusan ‎dari Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang tentang pembentukan Pansus tersebut.

"Pertama meminta kepada Pansus Angket untuk meneruskan langkah-langkah di dalam melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

"Kedua, rapat konsultasi pimpinan fraksi dan pimpinan dewan meminta kepada Pansus untuk menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan MK yang kemudian dilaporkan di Paripurna bila masa kerja Pansus sudah dinyatakan selesai," tambah Politikus yang dipecat PKS ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus memerlukan konfirmasi dari KPK. Pansus Angket KPK bisa melakukannya dengan dua cara, melakukan panggil paksa sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, atau menunggu keputusan MK.

"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian. Hingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," ujar Politikus Golkar ini.

Meski demikian, Pansus sudah menyiapkan laporan dari hasil kerjanya. Laporan ini sudah ditulis ke dalam 185 halaman yang di‎ antaranya memuat status hukum pansus, data dan hasil penyelidikan, analisis yang menyangkut aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, kesimpulan dan rekomendasi.

"Terkait rekomendasi yang belum diselesaikan, rapat konsultasi tadi memutuskan, agar Pansus mempersiapkan opsi-opsi atas berbagai rekomendasi yang mungkin akan dikerjakan termasuk melakukan klarifikasi terhadap temuan yang didapatkan," ujarnya.

Pansus Angket KPK sudah melakukan kerjanya dengan melakukan berbagai penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, Pansus Angket sudah mendapatkan 11 temuan sementara terkait KPK. Misalnya dari sisi kelembagaan KPK yang dinilai superbody, perlunya pengawasan KPK, serta lemahnya fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum yang lain.

Baca Juga: Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI