Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:15 WIB
Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mereka adalah Herman Yosef Wadhi selaku Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.

Mereka diduga menerima uang dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende, Soedarsono, lalu setelah dua bulan mengembalikannya.
Padahal, masyarakat Ende sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, bukannya malah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Ende malah menghentikannya dengan alasan ketujuh anggota DPRD itu sudah mengembalikan uangnya.

"Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polres Ende, maka satu-satunya jalan KPK harus mengambilalih penyelidikan kasus gratifikasi dimaksud," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).

Menurut Petrus, model penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende selama ini diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya dapat melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang baru.

Alasannya sejak menerima gratifikasi, tidak satupun anggota DPRD Ende yang mau melaporkan kepada KPK. Padahal dalam aturannya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari terhitung diterimanya gratifikasi tersebut.

"Sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang dan harus diproses lebih lanjut," kata Petrus.

Lebih lanjut advokat Peradi tersebut mengatakan pengembalian gratifikasi seharusnya diberikan kepada KPK, bukan kepada pemberi atau bahkan kepada kepolisian.

"TPDI melihat ada yang salah kaprah dengan pengembalian uang gratifikasi oleh Ketua dan anggota DPRD Ende kepada Kepala PDAM. Mereka menerima uang biaya perjalanan dinas untuk keperluan penyusunan Perda Penyertaan Modal Pemda Ende ke dalam PDAM," katanya.

Petrus mengatakan sifat pidana korupsi terkait Glgratifikasi hanya bisa hilang kalau uang yang diterima ketua dan anggota DPRD Ende dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.

Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.

"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.

"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 10:00 WIB

Polisi Periksa Tujuh Saksi Korupsi Underpass Bandara

Polisi Periksa Tujuh Saksi Korupsi Underpass Bandara

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 04:45 WIB

Ditahan KPK, Samsu Umar Dicopot Sebagai Bupati Buton

Ditahan KPK, Samsu Umar Dicopot Sebagai Bupati Buton

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 01:30 WIB

KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 20:13 WIB

Tak Akui Korupsi, KPK Tuntut Gubernur Sultra Penjara 18 Tahun

Tak Akui Korupsi, KPK Tuntut Gubernur Sultra Penjara 18 Tahun

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 19:15 WIB

Terkini

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:42 WIB

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:39 WIB

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:37 WIB