Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende

Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:15 WIB
Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mereka adalah Herman Yosef Wadhi selaku Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.

Mereka diduga menerima uang dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende, Soedarsono, lalu setelah dua bulan mengembalikannya.
Padahal, masyarakat Ende sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, bukannya malah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Ende malah menghentikannya dengan alasan ketujuh anggota DPRD itu sudah mengembalikan uangnya.

"Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polres Ende, maka satu-satunya jalan KPK harus mengambilalih penyelidikan kasus gratifikasi dimaksud," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).

Menurut Petrus, model penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende selama ini diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya dapat melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang baru.

Alasannya sejak menerima gratifikasi, tidak satupun anggota DPRD Ende yang mau melaporkan kepada KPK. Padahal dalam aturannya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari terhitung diterimanya gratifikasi tersebut.

"Sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang dan harus diproses lebih lanjut," kata Petrus.

Lebih lanjut advokat Peradi tersebut mengatakan pengembalian gratifikasi seharusnya diberikan kepada KPK, bukan kepada pemberi atau bahkan kepada kepolisian.

"TPDI melihat ada yang salah kaprah dengan pengembalian uang gratifikasi oleh Ketua dan anggota DPRD Ende kepada Kepala PDAM. Mereka menerima uang biaya perjalanan dinas untuk keperluan penyusunan Perda Penyertaan Modal Pemda Ende ke dalam PDAM," katanya.

Baca Juga: Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

Petrus mengatakan sifat pidana korupsi terkait Glgratifikasi hanya bisa hilang kalau uang yang diterima ketua dan anggota DPRD Ende dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.

Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.

"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.

"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI