BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 30 Mei 2018 | 13:40 WIB
BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap BNN pada Maret sampai April 2018 lalu.

"Dari barang bukti yang disita, telah disisihkan 85 gram sabu, 385 butir ekstasi dan 60 Kg katinon‎ untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Heru di sela-sela pemusnahan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Dia memaparkan empat kasus itu diantaranya pengungkapan penyelundupan 68 Kg katinon oleh BNN pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wib. Hal ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai dan PT Pos Pasar Baru terhadap empat koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi dua koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara dan Bundaran Dumai, Riau. Dalam kasus ini BNN menangkap tiga orang tersangka‎ berinisial MAT, JA dan PBD.

Kasus kedua, ‎pada Senin (16/4/2018) BNN menangkap tiga tersangka, JL alias CC, AY dan LU di parkiran apartemen City Park Cengkareng. Mereka ditangkap karena menyelundupan shabu 202,22 gram dan 2.968 butir ekstasi ‎dalam paket berupa tabung kiriman dari luar negeri.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Kasus ketiga, pada Senin (23/4/2018) BNN menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti shabu 31.498.40 gram di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Dari N petugas BNN menangkap F.

Keempat, penyelundupan ekstasi sebanyak 2.933 butir yang dikirim dari Belgia‎ dengan tujuan kepada Budi di Cikarang, Bekasi. Dalam kasus ini petugas menangkap 4 tersangka berinisial MJP, YH, RY dan Su sebagai kurir yang mengambil paket.

Dari pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Dengan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 200.000 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa shabu seberat 31.615,62 gram, 5.576 butir ektasi dan 67.940 gram katinon. (Suara.com/Erick Tanjung)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sirih Arab, Daun Terlarang Buruan BNN

Sirih Arab, Daun Terlarang Buruan BNN

News | Senin, 28 Mei 2018 | 12:38 WIB

Tangis Jennifer Dunn Pecah Dituntut 8 Bulan Bui

Tangis Jennifer Dunn Pecah Dituntut 8 Bulan Bui

Entertainment | Kamis, 24 Mei 2018 | 18:00 WIB

Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut

Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut

News | Selasa, 22 Mei 2018 | 13:55 WIB

Kerja Berat BNN Berantas Narkoba di Pulau Sumatera

Kerja Berat BNN Berantas Narkoba di Pulau Sumatera

News | Selasa, 22 Mei 2018 | 12:27 WIB

Penyelundup Sabu dalam Kemasan Teh Cina Tewas Ditembak

Penyelundup Sabu dalam Kemasan Teh Cina Tewas Ditembak

News | Senin, 21 Mei 2018 | 21:55 WIB

Terkini

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB