Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB
Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Suara.com - Meiliana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena dianggap menistakan agama gara-gara meminta volume suara dari pengeras suara masjid dikecilkan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berlaku di Indonesia?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya dalam akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin pada Jumat (24/8/2018) pukul 03.00 WIB. Dirinya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan beberapa aturan terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

"Inilah aturan penggunaan pengeras suara di masjid, lnggar, dan musala yang masih berlaku hingga saat ini..," kata Lukman.

Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Selain itu, adapun beberapa aturan yang diterapakan di setiap waktu salat. Peraturan itu memiliki dasar hukum dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978.

Waktu Salat Subuh

1. Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
2. Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
4. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Magrib dan Isya

1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran
2. Azan dnegan pengeras suara ke luar dan ke dalam
3. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

baca juga

Waktu Salat zuhur dan Jumatan

1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan
2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan

1. Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
2. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
3. Saat Ramadan siang dan malam harim bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

1. Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya

Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:10 WIB

Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara

Maarif Institute: Harus Ada Aturan Baku soal Pelantang Suara

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:01 WIB

JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan

JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:41 WIB

AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:34 WIB

Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama

Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:23 WIB

Terkini

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB