Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:54 WIB
Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Beritajatim.com)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan uang Rp 10 miliar.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman nihil kepada Dimas Kanjeng. Vonis nihil hukuman itu diberikan lantaran hakim mempertimbangkan hukumam penjara 21 tahun yang sudah dijatuhkan Dimas Kanjeng dari sejumlah kasus termasuk pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi bagi terpidana di Indonesia yakni 20 tahun penjara. Dengan demikian, pengadilan tak lagi bisa memberikan tambahan hukuman kepada Dimas Kanjeng lantaran telah diberikan vonis maksimal.

Terkait vonis nihil hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab, kata dia, dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Kanjeng Dimas penjara 4 tahun.

"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.

Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa, Dumas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar kepada terdakawa senilai Rp 10 miliar.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari.

Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

baca juga

“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.

“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” tambahnya.

Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluar Bui, Angela Lee Kali Ini Dipastikan Bebas Utang Rp 12,1 M

Keluar Bui, Angela Lee Kali Ini Dipastikan Bebas Utang Rp 12,1 M

Entertainment | Rabu, 05 Desember 2018 | 05:30 WIB

Angela Lee Ungkap Kehidupannya di Bui

Angela Lee Ungkap Kehidupannya di Bui

Entertainment | Selasa, 04 Desember 2018 | 21:57 WIB

Angela Lee Tak Sangka Cepat Keluar dari Bui

Angela Lee Tak Sangka Cepat Keluar dari Bui

Entertainment | Selasa, 04 Desember 2018 | 21:07 WIB

Kisah Ketua DPRD Solo, Akun WA Dibajak untuk Peras Pejabat

Kisah Ketua DPRD Solo, Akun WA Dibajak untuk Peras Pejabat

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:53 WIB

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 10:17 WIB

Terkini

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×