Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 06 Desember 2018 | 10:54 WIB
Meski Bersalah Tipu Santri Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil Hukuman
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Beritajatim.com)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak menjatuhkan hukuman penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan uang Rp 10 miliar.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman nihil kepada Dimas Kanjeng. Vonis nihil hukuman itu diberikan lantaran hakim mempertimbangkan hukumam penjara 21 tahun yang sudah dijatuhkan Dimas Kanjeng dari sejumlah kasus termasuk pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata hakim Anne seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman tertinggi bagi terpidana di Indonesia yakni 20 tahun penjara. Dengan demikian, pengadilan tak lagi bisa memberikan tambahan hukuman kepada Dimas Kanjeng lantaran telah diberikan vonis maksimal.

Terkait vonis nihil hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki berencana mengajukan perlawanan ditingkat banding. Sebab, kata dia, dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Kanjeng Dimas penjara 4 tahun.

"Kami akan ajukan banding, siapa tahu ada perbedaan tentang kesimpulan hukuman maksimal 20 tahun, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ujar Hari.

Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa, Dumas Kanjeng Taat Pribadi mengaku bisa menggandakan uang milik Mohamad Ali, warga Kudus, dengan syarat memberikan mahar kepada terdakawa senilai Rp 10 miliar.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya,” kata jaksa Hari.

Kanjeng Dimas menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

“Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban,” ungkapnya.

Tidak hanya uang mahar Rp 10 Miliar yang diminta Taat, korban kembali diminta nahar lagi untuk membuka rekening bagi padepokan dan pelantikan raja.

“Ali kembali diminta mahar lagi untuk pembukaan rekening Hanna Bank Rp 7 Miliar, pembukaan rekening ICBC Rp 5 Miliar, dan pembukaan sekretariat cabang padepokan di Kudus Rp 2,5 Miliar serta disuruh mencairkan dana untuk pelantikan raja Rp 3,5 Miliar,” tambahnya.

Sidang penipuan di PN Surabaya ini adalah sidang ketiga bagi Kanjeng Dimas. Sidang pertama, Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pengikutnya. Sidang kedua, Kanjeng divonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan Rp 800 juta. Sidang ketiga dia dituntut 4 tahun atas penipuan Rp 10 miliar dan divonis nihil. (Beritajatim.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluar Bui, Angela Lee Kali Ini Dipastikan Bebas Utang Rp 12,1 M

Keluar Bui, Angela Lee Kali Ini Dipastikan Bebas Utang Rp 12,1 M

Entertainment | Rabu, 05 Desember 2018 | 05:30 WIB

Angela Lee Ungkap Kehidupannya di Bui

Angela Lee Ungkap Kehidupannya di Bui

Entertainment | Selasa, 04 Desember 2018 | 21:57 WIB

Angela Lee Tak Sangka Cepat Keluar dari Bui

Angela Lee Tak Sangka Cepat Keluar dari Bui

Entertainment | Selasa, 04 Desember 2018 | 21:07 WIB

Kisah Ketua DPRD Solo, Akun WA Dibajak untuk Peras Pejabat

Kisah Ketua DPRD Solo, Akun WA Dibajak untuk Peras Pejabat

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:53 WIB

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

Berkedok Dukun Pengganda Uang, Guru Tipu Warga Riau Miliaran Rupiah

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 10:17 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB