Kisah Miris di Banten: Korupsi Hingga Pungli Urus Jenazah Korban Tsunami

Pebriansyah Ariefana

Senin, 31 Desember 2018 | 10:40 WIB
Kisah Miris di Banten: Korupsi Hingga Pungli Urus Jenazah  Korban Tsunami
Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur di Jalan Raya Sumur, Pandeglang hancur diterjang tsunami. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Belum 'kering' pemberitaan bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dikagetkan dengan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di rumah sakit milik pemerintah daerah Banten. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda bukan kali pertama jika pekerja pemerintah yang korupsi.

Selain bencana alam seperti tsunami Selat Sunda, banjir, longsor, puting beliung dan sebagainya, provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa ini masih diterpa isu korupsi yang tak kunjung sepi.

Catatan BantenNews.co.id (jaringan Suara.com) yang ditulis Wahyu Arya, menunjukkan bahwa praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada tahun 2012.

Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.

Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M. Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.

Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten. Kasus senilai Rp18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.

Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.

Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.

“Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.”

Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten, Uday Suhada menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Banten yang harus kehilangan ratusan nyawa keluarga, rumah, harta benda dan pekerjaan akibat terjangan tsunami belum lama ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Makam Bani dan Andi, Ifan Seventeen Sudah Ceria

Kunjungi Makam Bani dan Andi, Ifan Seventeen Sudah Ceria

Entertainment | Senin, 31 Desember 2018 | 08:47 WIB

Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 20:53 WIB

Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam

Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 15:44 WIB

Kemenkes Pastikan Obat dan Tenaga Kesehatan Cukup di Lampung Selatan

Kemenkes Pastikan Obat dan Tenaga Kesehatan Cukup di Lampung Selatan

Health | Minggu, 30 Desember 2018 | 15:02 WIB

Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut

Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 14:50 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×