Warga Depok Dimanjakan dengan Terminal Tipe A Jatijajar dan Pondok Cabe

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 09 Maret 2019 | 12:26 WIB
Warga Depok Dimanjakan dengan Terminal Tipe A Jatijajar dan Pondok Cabe
Bus antar Provinsi terpakir di Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Warga Kota Depok, Jawa Barat dimanjakan dengan dua terminal tipe A yakni Terminal Jatijajar dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang selatan, Benten yang berbatasan dengan Depok.

Hendrik, warga Kecamatan Sawangan, Depok merasa terbantu dengan adanya terminal tipe A tersebut.

"Kalau beroperasi dua terminal tipe A cukup memudahkan warga Depok untuk berpergian jarak jauh. Bisa dibilang dimanjakan kalau mau pergi jarak jauh dan hendak mudik Lebaran," kata Hendrik kepada Suara.com, Sabtu (9/3/2019).

Warga menilai dua terminal Jatijajar yang berada di Depok bagian Timur, Kelurahan Jatijajar bisa dijangkau oleh warga yang tinggal di Depok bagian Timur dan tengah seperti warga Kecamatan Cimanggis, Tapos, Cilodong, Sukmajaya dan Kecamatan Pancoran Mas.

Sedangkan untuk Terminal Pondok Cabe bisa dijangkau oleh masyarakat Depok bagian Barat seperti Kecamatan Sawangan, Bojong Sari, Beji, Limo, dan Kecamatan Cinere.

Menurut Hendrik, dua terminal ini cukup besar dan melayani perjalan jarak jauh.

"Enggak perlu ke Jakarta lagi, atau ke pusat Kota Depok Jalan Margonda, tinggal naik angkot ke Pondok Cabe kalau rumahnya di Sawangan dan Bojongsari ya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, seluruh kendaraan umum, baik tergolong dalam Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang beroperasi di wilayah Kota Depok diwajibkan untuk segera masuk Terminal Jati Jajar sesuai waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, koordinasi mengenai ultimatum waktu juga telah dilakukan oleh pihaknya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

baca juga

"Jadi untuk AKAP, 13 Maret sedangkan AKDP (bus) itu 13 April 2019 semuanya harus masuk Terminal Jati Jajar Depok," ungkap Dadang.

Dadang menuturkan, apabila pada waktu yang ditentukan masih ada transportasi umum maka pihaknya akan segera memberikan sangsi tegas, berupa pencabutan izin.

"Kita ingin mengoptimalkan keberfungsian terminal. Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi bus yang ngetem di UI maupun Pal. Memang, saat ini lokasi tersebut menjadi seperti terminal bayangan," kata dia.

Sedangkan kata dia, Terminal Terpadu Kota Depok yang berada di Jalan Raya Margonda hingga saat ini masih dalam tahap pembangunan hanya dikhususkan untuk kendaraan umum jenis angkutan kota (Angkot), dan Bus yang melayani perjalanan seputaran Jabodetabek dan Bandara Soekarno Hatta.

"Kita sudah mengimbau kepada pemilik PO Bus, sejak Soft launching Terminal bulan September kemarin. Kemudian, terakhir kita rapatkan bersama mereka di Jati Jajar pada Rabu 6 Maret 2019, yang sifatnya sudah instruksi," katanya.

Dadang menegaskan pihak BPTJ juga telah meminta agar rambut - rambu lalu lintas di sekitar Terminal Bus Jatijajar segera dipasang. Setelah dipenuhi, tentu aturan harus diikuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembangunan Terminal Pondok Cabe Tahap III Segera Dilaksanakan

Pembangunan Terminal Pondok Cabe Tahap III Segera Dilaksanakan

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 00:01 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×