Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 04 September 2019 | 13:24 WIB
Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Kabinet Indonesia Kerja jilid II. Salah satunya pengkajian efektivitas Menteri Koordinator.

Konferensi yang diikuti 250 pakar hukum seluruh Indonesia itu menilai secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.

STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan Menteri Koordinator hanya didasari pada pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: "untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi".

"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya, jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri Susanti saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD yang menjadi pembicara dalam konferensi ini juga menilai posisi Menko juga tidak termasuk dalam konsep triumvirat untuk menggantikan tugas kepresidenan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (3).

"Karena kan misalnya Presiden dan Wakil Presiden meninggal dua-duanya, kan triumvirat nih, triumvirat kan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri sama Menteri Luar Negeri, kemudian mereka bertindak sebagai Presiden, sebagai Kepala Negara, Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud MD pernah nulis juga seperti itu, jadi aneh sebenarnya posisi Menko itu secara konstitusional dimana?," ucap Bivitri.

Menurutnya keempat Kementerian Koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam mengurus suatu hal tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," kata dia.

Untuk diketahui, rekomendasi dari hasil KNHTN ke-6 ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat sebagai masukan penyusunan kabinet.

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komedian Papua: Jokowi Itu Baik, Tapi...

Komedian Papua: Jokowi Itu Baik, Tapi...

News | Rabu, 04 September 2019 | 12:17 WIB

Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

News | Rabu, 04 September 2019 | 11:12 WIB

Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final

Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final

News | Rabu, 04 September 2019 | 02:00 WIB

Jokowi Ingatkan Menteri-menterinya soal Peta Jalan Revolusi Industri 4.0

Jokowi Ingatkan Menteri-menterinya soal Peta Jalan Revolusi Industri 4.0

Bisnis | Selasa, 03 September 2019 | 20:41 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB