Banyak Anggota DPRD Gadai SK Setelah Dilantik, Mendagri: Itu Urusan Pribadi

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Jum'at, 13 September 2019 | 17:57 WIB
Banyak Anggota DPRD Gadai SK Setelah Dilantik, Mendagri: Itu Urusan Pribadi
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak ingin ambil pusing soal maraknya fenomena anggota DPRD yang menggadaikan Surat Kerja (SK) milik mereka ke bank. Padahal, mereka baru saja dilantik dan duduk di legislatif menjadi anggota dewan terhormat.

Tjahjo menyebut keputusan menggadaikan SK oleh anggota DPRD merupakan hal pribadi dan bukan wewenang Kemendagri. Untuk itu, Tjahjo tak mempersoalkan maraknya gadai SK tersebut.

"Itu urusan pribadi ya, walaupun Mendagri mengeluarkan surat keputusan mengenai keanggotaan DPRD soal itu mau digadaikan, mau dihias pegawai negeri pun juga bisa SK itu," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Selain itu Tjahjo enggan mencampuri tujuan dari anggota DPRD menggadaikan SK mereka. Apakah nantinya dibuat untuk membayar utang pribadi maupun melunasi biaya kampanye, Tjahjo berpendapat itu hak dan urudan pribadi masing-masing.

"Ya enggak ada masalah wong namanya utang, utang ke bank. Yang penting ada jaminan daripada uang kehormatan dan gaji, itu menurut saya. Kami enggak ada urusan itu urusan pribadi-pribadi," kata Tjahjo.

Diketahui, dua pekan setelah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, sejumlah anggota dewan dikabarkan telah menggadaikan Surat Kerja (SK)-nya ke Bank Jawa Barat (BJB) cabang Bekasi.

Kepala BJB cabang Bekasi Adi Arif Wibawa membenarkan adanya pengajuan kredit dengan jaminan SK anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024.

Dari data yang dihimpunnya, terdapat 22 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 telah mengajukan penggadaian SK kepada Bank BJB cabang Bekasi. Jumlah pinjaman berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Sesuai masa baktinya, yaitu dengan jangka waktu lima tahun. Angsuran rata-rata 50 persen dari gaji," kata Adi.

baca juga

Selain di Bekasi, fenomena menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) usai dilantik, ternyata jamak dilakukan di berbagai daerah.

Salah satunya juga dilakukan Anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Baktiono, hal tersebut sudah biasa terjadi, bahkan pada masa periode sebelumnya.

"Iya, selama saya di Gedung DPRD Kota Surabaya, setiap tahunnya ada penawaran-penawaran seperti itu. Cuma hanya ada satu Bank (Bank Jatim) itu saja," ujarnya saat dihubungi Suara.com pada Kamis (12/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri: Habibie Sejak Mahasiswa Sudah Visioner untuk Bangun Indonesia

Mendagri: Habibie Sejak Mahasiswa Sudah Visioner untuk Bangun Indonesia

News | Kamis, 12 September 2019 | 18:46 WIB

Soal 'Gadaikan SK', Ketua DPRD Surabaya: Bukan Gadai, Tapi Ambil Kredit

Soal 'Gadaikan SK', Ketua DPRD Surabaya: Bukan Gadai, Tapi Ambil Kredit

Jatim | Kamis, 12 September 2019 | 18:38 WIB

Puluhan Anggota DPRD Kota Surabaya Gadaikan SK, Maksimal Sampai Rp 1 Miliar

Puluhan Anggota DPRD Kota Surabaya Gadaikan SK, Maksimal Sampai Rp 1 Miliar

Jatim | Kamis, 12 September 2019 | 17:21 WIB

Terkini

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

Batam | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:57 WIB

×