Karena Cemburu dan Utang, Seorang Guru di Jayapura Tega Bacok Tetangga

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 24 Maret 2020 | 06:21 WIB
Karena Cemburu dan Utang, Seorang Guru di Jayapura Tega Bacok Tetangga
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Suara.com - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Jayapura menyerahkan diri kepada Tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan kepada Cornelis Dawir warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urninas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Kota Jayapura, Senin mengatakan penangkapan YK, sebagai pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang penganiayaan.

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi istri," katanya.

Menurut dia, motif dari penganiayaan disertai pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi soal utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban memiliki utang kepada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban sedang menjalin hubungan dengan istri pelaku," katanya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya itu menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi pada 12 Maret lalu.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur. Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengok ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, kata dia, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan. Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," katanya.

Baca Juga: Pembunuan Sadis, Haerul Tewas Dibacok-Bacok 7 Orang karena Rebutan Pasir

Yoan menambahkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI