TOK! PSBB Corona di Kota Makassar Mulai 24 April 2020

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 17 April 2020 | 13:45 WIB
TOK! PSBB Corona di Kota Makassar Mulai 24 April 2020
Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, bersiap memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi Forkopimda di Posko Induk Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan penanganan CovidSulawesi Selatan, di Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020). (Antara)

Suara.com - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 bertepatan pada 24 April 2020.

Tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020).

Sosialisasi tersebut dimaksudkan, agar warga paham akan teknis pelaksanannya, sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Sabtu, 24 April 2020.

"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu, atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba dimana belum refresif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kita mulai dengan penegasan," kata dia.

Ia mengemukakan, mereka juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar," kata dia.

Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB yang diatur hal diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.

baca juga

Selanjutnya, bagi toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya. Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga. Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB

Perputaran Ekonomi Jabodetabek Seret Imbas PSBB

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 13:42 WIB

Geger Ular Sanca 2 Meter Muncul saat PSBB Corona di Depok, Kenapa?

Geger Ular Sanca 2 Meter Muncul saat PSBB Corona di Depok, Kenapa?

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 13:40 WIB

Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek

Penyaluran Bansos Sembako di Wilayah Jabodetabek

Video | Jum'at, 17 April 2020 | 13:34 WIB

Tito Keliling Masjid di Depok, Pastikan Salat Jumat Tak Digelar Selama PSBB

Tito Keliling Masjid di Depok, Pastikan Salat Jumat Tak Digelar Selama PSBB

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 13:23 WIB

DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek

DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:53 WIB

Terkini

Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura

Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Cekcok Berujung Maut di Kos Batam: Alami 25 Luka Tusukan, Polisi Sita CCTV

Cekcok Berujung Maut di Kos Batam: Alami 25 Luka Tusukan, Polisi Sita CCTV

Batam | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

Mahasiswa UI Ingin Jadi Presiden, Sahroni Berkelakar: Jangan Sampai Ada Ijazah Palsu

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Menteri ESDM Sebut Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Sesuai Batas Kontrak

Menteri ESDM Sebut Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Sesuai Batas Kontrak

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bulog Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton: Pasokan Nasional Aman 10 Bulan

Bulog Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton: Pasokan Nasional Aman 10 Bulan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Redam Inflasi, Mendagri Usul Ada Subsidi Tiket Pesawat Hingga Listrik Jelang Nataru

Redam Inflasi, Mendagri Usul Ada Subsidi Tiket Pesawat Hingga Listrik Jelang Nataru

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:58 WIB

121 Laga, 141 Gol! Catatan Gila Mitchell Baker Sebelum Tembus MLS SuperDraft

121 Laga, 141 Gol! Catatan Gila Mitchell Baker Sebelum Tembus MLS SuperDraft

Bola | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Jakarta Targetkan Defisit Sampah pada 2029

Jakarta Targetkan Defisit Sampah pada 2029

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Pejabat BUMN Tak Bisa Lagi Minta Perlakuan Istimewa, Nggak Lagi Pakai Patwal

Pejabat BUMN Tak Bisa Lagi Minta Perlakuan Istimewa, Nggak Lagi Pakai Patwal

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

×