Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Biar Penindakan Ada Dasar Hukumnya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:06 WIB
Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Biar Penindakan Ada Dasar Hukumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya adalah agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan.

Anies mengatakan selama ini para aparat dari Pemprov DKI Jakarta tak memiliki pegangan yang kuat untuk melakukan penindakan. Karena itu Pergub ini diharapkan akan membuat para petugas bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan PSBB.

"Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ujar Anies di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

Anies beranggapan aturan yang mengatur soal sanksi PSBB ini akan membuat masyarakat semakin disiplin. Warga DKI akan enggan untuk melanggar karena ada sejumlah sanksi yang disiapkan.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelasnya.

Menurutnya ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat. Dengan demikian, maka penularan virus corona Covid-19 akan dapat segera dikendalikan.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:59 WIB

PSBB Malang Raya Hari Pertama, Aremania Diminta Tenang di Rumah

PSBB Malang Raya Hari Pertama, Aremania Diminta Tenang di Rumah

Jatim | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:58 WIB

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:56 WIB

PSBB Malang Raya Dijaga Ratusan Tentara

PSBB Malang Raya Dijaga Ratusan Tentara

Jatim | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:51 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB