Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 19 Mei 2020 | 09:49 WIB
Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membawa Habib Bahar bin Smith ke penjara. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara bebas empat hari lalu usai dipenjara di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar kembali ditangkap diduga karena melanggar sejumlah aturan pembebasan bersyarat dalam program asimilasi. Ia dijemput aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga menjelaskan kronologis penjemputan atau penangkapan Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Khusus Gunung Sindur.

Silitonga menyebut, pada pukul 01.45 WIB, Selasa (19/5/2020) dini hari, tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat mendatangi kediaman Habib Bahar.

"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Kemudian, setibanya di kediaman Habib Bahar sekitar pukul 02.00 WIB, Kalapas Klas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan Pencabutan asimilasi kepada Habib Bahar bin Smith.

"Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi narapidana Habib Bahar Assyahid Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur," ujar Silitonga.

Hingga akhirnya, pada pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Gunung Sindur dan dilakukan sejumlah pengecekan dan pemeriksaan kesehatan.

"Itu termasuk rapid test covid-19. Juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," ucap Silitonga.

baca juga

Untuk diketahui, Habib Bahar disebut telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid-19 di Indonesia.

"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

"Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sida pidananya dan sanksi lainya sesuai ketentuan," Silitonga menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Ferdinand PD, Sudah Menduga Bahar bin Smith Bakal Kembali Ditangkap

Klaim Ferdinand PD, Sudah Menduga Bahar bin Smith Bakal Kembali Ditangkap

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:38 WIB

Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

Sebelum Diangkut, Habib Bahar Bin Smith: Saya Ngerokok Dulu Sebatang

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:44 WIB

Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Bebas dari Bui, Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi

Foto | Selasa, 19 Mei 2020 | 08:27 WIB

Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri

Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 07:11 WIB

Kembali Ditangkap, Habib Bahar Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Kembali Ditangkap, Habib Bahar Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 07:00 WIB

Habib Bahar Cekcok Mulut dengan Polisi Hanya Gara-gara Rokok

Habib Bahar Cekcok Mulut dengan Polisi Hanya Gara-gara Rokok

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 06:09 WIB

Anak Penjual Gorengan Dibully, Ajudan Prabowo Emosi dan 4 Berita Viral Lain

Anak Penjual Gorengan Dibully, Ajudan Prabowo Emosi dan 4 Berita Viral Lain

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×