'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 17:32 WIB
'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)

Eits, tunggu dulu!

Maskapai Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau agar para calon penumpang terlebih dahulu memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Irfan, Rabu (27/5/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, pihak Garuda Indonesia pun langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan," jelas Irfan.

Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.

Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 2 Kriteria Daerah yang Bisa Terapkan New Normal

Baca selengkapnya di sini!

Huhuhu, terus cara buat SIKM bagaimana, bro?

  • Syarat buat SIKM Jakarta

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Selain itu, syarat dapat SIKM harus melakukan rapid test bebas virus corona

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para pekerja di luar daerah yang datang ke Ibu Kota selama PSBB mempunyai surat izin keluar-masuk. Surat izin ini bisa didapatkan jika pendatang sudah rapid test virus corona.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI