Pakar Pendidikan Setuju PPDBB DKI Prioritaskan Siswa Berusia Lebih Tua

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:00 WIB
Pakar Pendidikan Setuju PPDBB DKI Prioritaskan Siswa Berusia Lebih Tua
Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah orangtua calon siswa protes Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. Sebab, dalam ketentuan PPDB jalur zonasi tahun ini, menempatkan usia semakin tua sebagai prioritas seleksi.

Sehingga semakin tua usia calon siswa, semakin besar diterima masuk sekolah.

Pakar dunia pendidikan Indonesia Darmaningtyas menilai, tak ada masalah dengan jalur zonasi yang memprioritaskan calon siswa/siswi yang berusia tua dalam seleksi.

"Menurut saya nggak ada masalah ketentuan PPDB yang memprioritaskan calon siswa usia tua. Boleh kita persoalkan kalau ada larangan (usia tertentu)," kata Darmaningtyas kepada Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, sudah ada ketentuan yang mengatur persyaratan calon siswa/siswi masuk sekolah, salah satunya adalah batas usia. Sehingga, perlu prioritas calon siswa yang usianya lebih tua untuk seleksi masuk sekolah.

Sebab jika tidak aturan tersebut, anak-anak yang usianya lebih tua nanti akan kehilangan masa waktunya untuk mengakses pendidikan.

"Persyaratannya untuk masuk sekolah kan ada batas usianya. Jadi mengutamakan usia yang lebih tua itu logis. Kalau nggak ada persyaratan batas usia ya perlu dihapus (aturan PPDB)," ujarnya.

"Secara umum kalau tak ada aturannya batas usia, kita protes. Tetapi kalau ada pembatasan usia, perlu dipahami juga dan diterima," tambahnya.

Sebelumnya, tiga hari lalu para orang tua calon siswa siswi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Memengah Atas (SMA) melakukan demonstrasi ke kantor Balaikota DKI Jakarta dan Kantor DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

baca juga

Saat orangtua calon siswa mendatangi DPRD, Ketua fraksi Golkar DPRD Jakarta Basri Baco mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang mengatur soal seleksi usia ini diskriminatif.

SK tersebut malah disebutnya bertentangan dari Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Padahal SK Dinkes seharusnya mengacu pada Permendikbud.

"Pasal 2 Permendikbud bahwa PPDB itu harus tidak boleh diskriminatif yang isinya lagi harus berkeadilan. Kalau umur jadi patokan masuk sekolah negeri, pasti diskriminatif," ujar Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Menurutnya, aturan diskriminatif ini membuat SK dari Disdik cacat hukum. Selain itu ketentuan soal usia sendiri juga dianggap sebagai bentuk melangkahi prosedur yang ditetapkan Mendikbud.

"Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar aturan PPDB ini dikaji ulang, bahkan kalau bisa ditunda atau dibatalkan. Menurutnya seleksi berdasakan usia ini hanya akan menyusahkan orang tua murid.

Basri juga mengaku tak mempermasalahkan aturan dari Mendikbud soal PPDB. Kesalahan, kata Basri, hanya ada dalam SK Disdik DKI yang membuat aturan turunan yang tak sesuai.

Meski tak mempermasalahkan Permendikbud, sebenarnya aturan menggunakan usia tertuang juga dalam aturan itu. Pada pasal 25, tertulis jika jarak sekolah dengan rumah sama, maka seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan usia.

"Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," tulis Permendikbud itu.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi: 1.591 Siswa di Atas 14 Tahun Masuk SMP

Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi: 1.591 Siswa di Atas 14 Tahun Masuk SMP

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi: 466 Siswa di Atas 17 Tahun Masuk SMA

Hasil PPDB DKI Jalur Afirmasi: 466 Siswa di Atas 17 Tahun Masuk SMA

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 14:59 WIB

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Transaksi BRImo Gagal? Begini Cara Praktis Lapor Keluhan Tanpa Perlu ke Bank

Transaksi BRImo Gagal? Begini Cara Praktis Lapor Keluhan Tanpa Perlu ke Bank

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:39 WIB

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Malang | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29 WIB

×