Di Hari Kermerdekaan, Jurnalis Diananta Putra Sumedi Resmi Bebas

Erick Tanjung

Senin, 17 Agustus 2020 | 20:05 WIB
Di Hari Kermerdekaan, Jurnalis Diananta Putra Sumedi Resmi Bebas
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Dalam momentum peringatan hari kemerdekaan RI, hari ini, Senin (17/8/2020) jurnalis Diananta Putra Sumedi bebas dari penjara.

Diananta menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.

Diananta bebas pukul 10.23 Wita. Mantan jurnalis Banjarhits.id itu telah dijemput di Tahanan Titipan Polres Kotabaru oleh istri dan tim pendamping Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

"Saat ini kawan Ananta bersama tim pendamping telah menuju kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga," juru bicara Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Novi Abdi dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, Selasa (18/08) besok pada pukul 10.00 Wita Ananta bersama keluarga dan tim akan mengadakan pertemuan secara virtual dengan semua pihak yang selama ini memberi dukungan. Sekaligus dilanjutkan diskusi dan jumpa pers seputar kebebasan pers di Indonesia.

"Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia," terangnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Menanggapi vonis tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan kekecewaan. Sebab tindakan yang dilakukan Diananta merupakan produk atau karya jurnalistik, sehingga tidak tepat diadili di pengadilan.

baca juga

"Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tersebut merupakan lonceng kematian bagi Pers Indonesia," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8).

Oleh karena itu, Komite meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memimpin sidang kasus Diananta karena telah mengadili perkara yang sudah selesai di Dewan Pers dan tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana.

Kemudian meminta Kapolri untuk memeriksa jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan yang terus melanjutkan kasus Diananta, padahal kasusnya sudah selesai di Dewan Pers.

Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini menambahkan, Komite juga meminta Ketua Dewan Pers memeriksa ahli Pers Dewan Pers yang memberikan kesaksian dalam kasus Diananta.

Mengingat ahli pers yang memberikan kesaksian tanpa seizin Dewan Pers. Dewan Pers perlu memberikan sanksi jika nantinya ditemukan pemberian kesaksian yang tidak sesuai dengan aturan Dewan Pers.

"Mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik," tegas Sasmito.

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku jurnalis yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana.

Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarhits dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.id.

Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:00 WIB

SMKN 1 Martapura Bantai SMAN 1 Kotabaru 4-0 di ANC 2025 Banjarmasin

SMKN 1 Martapura Bantai SMAN 1 Kotabaru 4-0 di ANC 2025 Banjarmasin

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Kotabaru: Bukan Sekadar Kafe Estetik, Ini Jantung 'Kalcer' Anak Muda Jogja!

Kotabaru: Bukan Sekadar Kafe Estetik, Ini Jantung 'Kalcer' Anak Muda Jogja!

Your Say | Rabu, 10 September 2025 | 12:51 WIB

Megajaya Billiard Tournament 2025, Meriahkan Hari Kemerdekaan RI di Jakarta

Megajaya Billiard Tournament 2025, Meriahkan Hari Kemerdekaan RI di Jakarta

Sport | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Lari Sambil Pungut Sampah, Cara Baru Rayakan Kemerdekaan yang Bikin Indonesia Makin Bersih!

Lari Sambil Pungut Sampah, Cara Baru Rayakan Kemerdekaan yang Bikin Indonesia Makin Bersih!

Lifestyle | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:24 WIB

Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar

Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:25 WIB

Bancakan Pitulasan: Tradisi Unik Ramaikan HUT RI yang Menyatukan Perbedaan

Bancakan Pitulasan: Tradisi Unik Ramaikan HUT RI yang Menyatukan Perbedaan

Your Say | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:15 WIB

Rae Lil Black Ikut Lomba Makan Kerupuk, Bisa-bisanya Ada yang Berkomentar Cabul

Rae Lil Black Ikut Lomba Makan Kerupuk, Bisa-bisanya Ada yang Berkomentar Cabul

Entertainment | Senin, 18 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Getar Haru dan Bangga Rossa di Panggung Istana, Lantunkan Doa untuk Indonesia di HUT ke-80

Getar Haru dan Bangga Rossa di Panggung Istana, Lantunkan Doa untuk Indonesia di HUT ke-80

Entertainment | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Wamen Irene Umar: Indonesia Satu-satunya Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan Secara Meriah

Wamen Irene Umar: Indonesia Satu-satunya Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan Secara Meriah

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB

×