Mantan Kades Sei Upih Ditahan Gara-gara Ketahuan Korupsi Dana Desa

Iwan Supriyatna

Sabtu, 05 September 2020 | 06:30 WIB
Mantan Kades Sei Upih Ditahan Gara-gara Ketahuan Korupsi Dana Desa
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Mantan Kepala Desa Sei Upih, Kecamatan Kuala Kampar, berinisial HU ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan APBDes atau Dana Desa tahun anggaran 2018.

Dalam perkara ini, jaksa mengendus adanya penyelewengan dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun anggaran tidak terealisasi dan menguap ke mana-mana.

Tersangka HU yang datang ke kantor Kejari didampingi penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan, ia pun langsung ditahan.

Dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, HU yang memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Pidsus untuk dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Kasi Pidsus Andre Antonius menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

HU ini kata dia, melakukan penyalahan guna wewenang dengan jabatan, ia diduga mengacak-ngacak APBDes dengan bentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.

"HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Andre.

Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Korupsi Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih"

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Siapkan Rp 796,3 Triliun untuk Perbaiki Ekonomi di Daerah

Jokowi Siapkan Rp 796,3 Triliun untuk Perbaiki Ekonomi di Daerah

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 16:52 WIB

APDESI Bantul: Penerima BLT DD Lanjutan Beda dari yang Sebelumnya

APDESI Bantul: Penerima BLT DD Lanjutan Beda dari yang Sebelumnya

Jogja | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:30 WIB

Peneliti ICW Ungkap Alasan Anggaran Dana Desa Marak Dikorupsi

Peneliti ICW Ungkap Alasan Anggaran Dana Desa Marak Dikorupsi

Jogja | Rabu, 08 Juli 2020 | 17:07 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×