Jokowi Tunjuk Luhut Bukan Terawan, Analis: Ini Pengangkatan Politis

Siswanto

Kamis, 17 September 2020 | 12:33 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Bukan Terawan, Analis: Ini Pengangkatan Politis
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana Doni Monardo berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk konsentrasi menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi dalam waktu dua minggu.

Kesembilan provinsi yang memiliki sumbangan terbesar terhadap jumlah total nasional kasus Covid-19 yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua (maritim.go.id, Senin (14/9/2020).

Yang menjadi pertanyaan kenapa bukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang ditunjuk untuk menurunkan angka kasus Covid-19?

Menurut analis politik dari lembaga Political and Public Policy Studies  Jerry Massie yang disampaikan kepada Suara.com: "Ini sudah lebih dualisme atau trilisme UU ada di Kementerian Kesehatan UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan."

"Pak Jokowi setidaknya bijak melihat tupoksi ini ranahnya menkes dan BNPB yang dipimpin Doni Monardo. Ini pengangkatan politis bukan pengangkatan manajerial," Jerry menambahkan.

Menurut Jerry, kepakaran Luhut bukan di bidang kesehatan. Jerry mengatakan Luhut seharusnya fokus saja dibidangnya atau serahkan penanganan Covid-19 ke yang lebih berkompeten. "Jangan semua tugas diambil," kata Jerry.

"Saya juga kalang kabut melihat ini atas dasar apa sehingga diangkat tangani Covid-19," Jerry menambahkan.

Jerry lebih condong kepada ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono atau Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio yang dilibatkan.

"Tak perliu Luhut dilibatkan, kenapa bukan wapres yang dilibatkan lewat saran dan masukan," kata Jerry.

baca juga

Agar tidak ruwet, Jerry menyarankan kepada Jokowi memberikan kesempatan bagi setiap kepala daerah untuk mengatasi pandemi.

Menurut Jerry, posisi Ruhut yang lebih tepat ditempatkan menjadi penasehat Komite Covid-19.

"Yang penting sekarang bagaimana memberikan kesempatan kepada daerah jangan mengintervensi. Kalau kebijakan itu baik kenapa harus diutak-atik.

Pakar ekonomi Rizal Ramli juga memberikan pendapat terkait perintah Jokowi kepada Luhut untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi dalam waktu dua pekan. Rizal menjelaskan kenapa penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya selama ini tidak berhasil.

"Diagnosa yang ngasal, vodoo medicines, izinkan TKA China masuk, organisasi yang tumpang-tindih, garis komando yang terus berubah. Ciptakan lebih banyak masalah daripada solusi. Pantes ambyaar," kata Rizal Ramli dalam akun Twitter yang dikutip Suara.com.

Kebijakan Jokowi dalam menangani Covid-19, terutama dalam aplikasi di lapangan, juga mendapat sorotan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid dengan mengingatkan bahwa selama ini juga sudah ada tenggat waktu yang diberikan untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19, tetapi tetap tak berhasil.

"Sebelumnya berbagai tenggat waktu sudah di berikan Presiden; Covid-19 landai di akhir Mei dan lain-lain. Tapi gagal. Semoga kali ini berhasil," kata Hidayat.

Usai mendapatkan perintah Jokowi, Luhut yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut.

Mengenai perintah Presiden untuk berkonsetrasi lebih dahulu kesembilan provinsi tersebut adalah karena kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar delapan provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua.

Luhut menyebutkan bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” kata dia.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” kata Luhut.

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut UU, pergub atau perbub atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata dia.

Dia menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan pergub, perbub atau perwali tersebut menjadi perda ke DPRD.

Mahfud mengatakan saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata dia.

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sejak awal pekan ini, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Jokowi hari itu. Provinsi tersebut antara lain Provinsi Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang sejak mendapat perintah, rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” kata Luhut. Dia menekankan pentingnya semua pihak bekerja sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Aksi Pamer KTA PSI Berujung Sentilan "Ijazah", Babak Baru Saling Sindir PDIP vs PSI?

Aksi Pamer KTA PSI Berujung Sentilan "Ijazah", Babak Baru Saling Sindir PDIP vs PSI?

Video | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

Sudah Punya Luhut hingga Wiranto, Kenapa Presiden Masih Butuh 26 Anggota Wantimpres?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Jokowi Komentari Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!

Jokowi Komentari Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!

Video | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×