Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 25 September 2020 | 13:12 WIB
Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Erna Yudhiana (44), istri dari terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.

Tonin mengatakan, istri Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut meninggal di kota Bandung, Jawa Barat. Almarhum Erna meninggal karena penyakit yang dideritanya.

"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kat Tonin kepada Suara.com.

Tonin melanjutkan, kekinian pihaknya tengah mengurus izin agar Ruslan bisa melayat. Diketahui, Ruslan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Jenazah akan dikebumikan di Bandung, saat ini lagi diurus penetapan dan izin dari Hakim dan JPU," kata dia.

Istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana pernah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangka terhadap suaminya.

Dalam gugatan praperadilan jilid II, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hanya saja, gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21Juli 2020 lalu. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.

baca juga

"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RS Corona Pulau Galang Kepulauan Riau Rawat 388 Pasien COVID-19

RS Corona Pulau Galang Kepulauan Riau Rawat 388 Pasien COVID-19

Batam | Jum'at, 25 September 2020 | 13:09 WIB

Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19

Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19

Jakarta | Kamis, 24 September 2020 | 21:02 WIB

Tenaga Medis Jemput Pasien Covid-19 Menggunakan Bus Sekolah

Tenaga Medis Jemput Pasien Covid-19 Menggunakan Bus Sekolah

Foto | Kamis, 24 September 2020 | 19:40 WIB

Kasus Ruslan Buton, Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan

Kasus Ruslan Buton, Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan

News | Kamis, 24 September 2020 | 16:55 WIB

Depan Hakim, Pelapor Sebut Surat Terbuka Ruslan Buton ke Jokowi Berbahaya

Depan Hakim, Pelapor Sebut Surat Terbuka Ruslan Buton ke Jokowi Berbahaya

News | Kamis, 24 September 2020 | 16:05 WIB

Terkini

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB