
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Faktanya:
Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).
Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka
Faktanya: