Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?

Kata DPR:

Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:

Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Kata DPR:

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Faktanya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI