Tambah-Kurang Naskah, DPR Coba Selundupkan Pasal Gaib di UU Ciptaker?

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:02 WIB
Tambah-Kurang Naskah, DPR Coba Selundupkan Pasal Gaib di UU Ciptaker?
Buku RUU Cipta Kerja yang super tebal beredar di media sosial / Foto : Istimewa

Suara.com - Polemik terus diciptakan Dewan Perwakilan Rakyat, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10), DPR kini menjadi sorotan lantaran bolak-balik mengubah draf sehingga jumlah halaman terus berbeda dari waktu ke waktu.

Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diketahui, draf yang dibawa dan disahkan di dalam rapat paripurna pada Senin pekan lalu ialah draf dengan jumlah halaman sebanyak 905. Namun, dalam perjalanannya, pada Senin (12/10) siang, Indra mengkonfirmasi perubahan draf menjadi 1.035 halaman.

Adapun dalam halaman akhir draf berjunlah 1.035 halaman tersebut tertera nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Indra berujar, draf 1.035 halaman memang merupakan draf terakhir yang sudah melalui proses perbaikan usai pengesahan.

"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra, Senin (12/10/2020) siang.

Namun, usut punya usut, pada Senin malam di hari yang sama, beredar draf UU Ciptaker. Kali ini, jumlah halaman justru menyusut, dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Indra mengklaim, pengurangan drastis hingga 200 halaman lebih itu karena perbaruan format penulisan yang diketik menggunakan ukuran kertas berbeda.

"Iya, bukan beredar terakhir itu kan pakai format legal. kan tadi pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.

Kendati jumlah halaman berkurang signifikan sekitar 223 halaman dari sebelumnya, Indra tidak memberi penjelasan detail apakah ada substansi UU Ciptaker yang turut diubah atau tidak.

baca juga

"Nah jangan tanya saya, saya gak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," kata Indra.

Dalih Typo

Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR, Firman Soebagyo mengakui bahwa draf UU Ciptaker yang telah disahkan melalui rapat paripurna Senin (5/10) belum final.

Ia mengatakan, draf masih perlu melalui proses penyempurnaan meski sudah diketok sebelumnya.

"Artinya bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, kata Firman, saat ini proses perbaikan draft UU Cipta Kerja meliputi bagian redaksional, semisal salah penulisan atau typo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:08 WIB

35,24 Ton Sampah Sisa Demo DPR Diangkut dari Jalan Asia Afrika hingga Gerbang Pemuda

35,24 Ton Sampah Sisa Demo DPR Diangkut dari Jalan Asia Afrika hingga Gerbang Pemuda

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

Bawa Sajam dan Mabuk, Sopir Pikap Terobos Gerbang DPR dan Tabrak Polisi Ditangkap!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×