Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:31 WIB
Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol
Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka -- dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.

Kamis (15/10/2020), kemarin, Mabes Polri mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers. Selain dikenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan mereka juga diborgol. 

Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikritik banyak pihak karena seharusnya dalam konteks kasus mereka tidak perlu sampai seperti itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut, mereka ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.

Jimly mengatakan sebagai pengayom warga, polisi seharusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan  kebenaran. "Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar "salah." 

Dalam pernyataan Jimly di media sosial disertai tautan link berita berjudul: Inisiator KAMI Diborgol Saat Ikut Jumpa Pers, Gde Siriana: Ini Penghinaan Terhadap Demokrasi!

Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat.

Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.

"Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," kata Andi Arief.

Melalui media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengkritik keras pengesahan UU Cipta Kerja serta tindakan aparat dalam menangani warga demonstrasi, menuntut omnibus law dibatalkan dan yang aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.

Menurut dia, negara sebaiknya konsentrasi pada penanganan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi, yang menjadi salah satu akar masalah.

"Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat," kata Anfi Arief.

Peran tersangka

Dalam konferensi pers, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis KAMI Medan yang dinilai memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarki menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Medan.

Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.

"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Argo di kantor Bareskrim Polri.

Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan."

Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.

Sementara tersangka J di grup WA menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran," "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah."

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.

"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.

"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.

KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:13 WIB

Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri

Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:37 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk

Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk

Your Say | Senin, 23 Februari 2026 | 17:43 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu

Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:20 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB