Berawal dari Laka Lantas, Oknum TNI Aniaya Warga Sentani hingga Meninggal

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 07 November 2020 | 13:17 WIB
Berawal dari Laka Lantas, Oknum TNI Aniaya Warga Sentani hingga Meninggal
Warga sipil tewas diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI di Sentani, Papua. (Foto dok. LBH Papua)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkapkan penganiyaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Sentani, Papua, berawal dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).

Oknum TNI melakukan penyisiran dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menceritakan awalnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara Meki Suhinap dengan seorang anggota TNI yang mengakibatkan motor milik Meki rusak. Keduanya sempat melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu.

"Sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).

Setelah itu, sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 mendatangi kompleks asrama soloikma dengan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIT.

Dengan mengenakan pakaian preman, para oknum anggota TNI tersebut membawa serta samurai, pisau dan linggis sembari melakukan penyisiran dari rumah ke rumah.

"Karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Akibat dari penyisiran itu, sejumlah warga setempat menjadi korban penganiyaan. Seperti Dimisi Balingga, perempuan berusia 19 tahun yang ditendang pada bagian bawah perut. Dimisi dikabarkan meninggal dunia setelahnya.

Kemudian Pinet Bahabol (23) mengalami memar pada kedua mata, robek pada bagian pelipis, pipi dan hidung. Edi Kobak (31) luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek.

Lebih lanjut, Mince Kobak (29) mengalami robek di bagian bibir. Esa Bahabol (21) mengalami pelipis sobek, bibir atas dan bawah pecah, Niko Pahabol (34) seorang pendeta mengalami sobek dibagian bibir bagian atas dan bawah serta memar pada pipi sebelah kiri.

"Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?," tanyanya.

Kalau berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka menurutnya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI Yonif 751 yang melakukan tindakan pidana.

Dalam kasus penganiayaan yang memyebabkan luka berat terhadap enam orang dan satu orang meninggal dunia ini, Emanuel berharap para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 KUHP di mana masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.

Dikarenakan adanya korban jiwa yakni Dimisi, maka menurut mereka sudah jelas telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas kejadian itu pula, pihaknya meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang di luar tugas pokoknya. Kemudian juga kepada POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sumut | Jum'at, 06 November 2020 | 14:06 WIB

Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral

Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral

News | Jum'at, 06 November 2020 | 13:24 WIB

Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua

Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua

News | Kamis, 05 November 2020 | 18:00 WIB

Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan

Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan

News | Kamis, 05 November 2020 | 06:00 WIB

Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka

News | Rabu, 04 November 2020 | 16:41 WIB

Terkini

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas Saat Pengisian

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas Saat Pengisian

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:49 WIB

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:39 WIB

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:38 WIB

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:37 WIB

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 Rudal ke Israel-Sekutu AS

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 Rudal ke Israel-Sekutu AS

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:23 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:09 WIB