Video Syur Gisel Masuk Ranah Hukum, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana

Senin, 09 November 2020 | 18:21 WIB
Video Syur Gisel Masuk Ranah Hukum, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana
Kasus video porno Gisella Anastasia dilaporkan ke polisi [Suara.com/Yuliani]

"Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati," kata Gisella Anastasia mengakhiri pesannya.

Dilaporkan ke Polisi

Laporan itu dibuat seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution. Dia melaporkan kasus ini ke polisi lantaran disebut mirip kasus video Ariel NOAH dan Luna Maya di masa lalu.

"Ini hampir sama seperti kasus tersebut, karena selain orang yang menyebarkan, kalau memang benar itu orang yang digembor-gemborkan di media sosial yang artis itu, pelaku tersebut itu juga harus diamankan," ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11).

Sosok yang merekam video itu dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Pasalnya orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.

"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.

Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.

"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU Nomor 44 tahun 2008, itu dendanya Rp6 miliar ancaman pidana 12 tahun," sambungnya.

Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Gisel Tunggu Giliran Pemeriksaan Kasus Video Adegan Ranjang

"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI