Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Minggu, 13 Desember 2020 | 21:04 WIB
Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. Rizieq disebut hanya mengajak hadir dalam acara maulid nabi.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.

"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik lah bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Aziz mengatakan, video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu juga sempat dikonfrontir penyidik dalam pemeriksaan kemarin. Ajakan hadiri acara maulid konteksnya acara maulid di Tebet pada 13 November 2020.

Sementara terkait dengan Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aziz pun mengaku heran mengapa Rizieq dikenakan sanksi denda protokol kesehatan tapi juga kini dijerat hukuman pidana.

"Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan," tandasnya.

Pasal berlapis

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

baca juga

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi Pasrah Saat Dicokok, Bilang Begini

Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi Pasrah Saat Dicokok, Bilang Begini

Kaltim | Minggu, 13 Desember 2020 | 20:00 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Telah Ciduk Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi

Polda Metro Jaya Benarkan Telah Ciduk Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 18:18 WIB

Pria di Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Diringkus, Endingnya Lemes

Pria di Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Diringkus, Endingnya Lemes

Jogja | Minggu, 13 Desember 2020 | 18:06 WIB

Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan

Bawaslu Klaim Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada Medan Sesuai Aturan

Sumut | Minggu, 13 Desember 2020 | 17:40 WIB

Gandeng Komnas HAM, Malam Ini Bareskrim Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI

Gandeng Komnas HAM, Malam Ini Bareskrim Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 17:27 WIB

Terkini

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×