Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, ikut bersuara perihal kasus rangkap jabatan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Musni Umar menegaskan, Risma seharusnya sudah berhenti sebelum dilantik Presiden Jokowi, Rabu (22/12/2020) lalu.
Oleh sebab itu, agar masalah tidak berkepanjangan, Musni Umar mendesak agar Risma segera berhenti dari jabatannya sebagai wali kota.
"Selamat mengemban amanah (Risma), tapi satu hal yang menjadi masalah, beliau merangkap jabatan selain menjadi wali kota tetapi juga Mensos. Menurut UU ini tidak boleh dilanggar," kata Musni Umar dikutip Suara.com dari tayangan dalam kanal YouTube Musni Umar.
"UU yang dilanggar Risma UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 a huruf h dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada pasal 23. Ini jelas kali UU nya berbunyi larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan. Kemudian juga dilarang oleh UU Nomor 39 thn 2004, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan Mensos itu tidak boleh menurut UU," sambungnya.

Musni Umar kemudian menyoroti Risma yang mengklaim sudah diberi izin Presiden Jokowi untuk menunaikan dua jabatan sekaligus.
Kendati mendapat izin, Musni Umar tetap menegaskan bahwa hal itu salah karena menyalahi konstitusi. Padahal, Presiden Jokowi juga punya kewajiban untuk menegakkan aturan itu.
"Ini penting walaupun kita tahu Risma sudah minta izin Presiden Jokowi, beliau tidak apa, tapi UU di atas, seorang presiden bersumpah menjalankan UU," kata Musni Umar.
Nasi sudah menjadi bubur, Musni Umar berharap Risma segera ambil sikap untuk mundur dari Wali Kota Surabaya untuk fokus menunaikan kerja sebagai Mensos.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK
"Seharusnya sebelum dilantik harus berhenti, sekarang sudah dilantik dan sudah melanggar UU. Supaya jangan berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai wali kota," tandas Musni Umar.