Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot

Rendy Adrikni Sadikin | Hernawan | Suara.com

Kamis, 24 Desember 2020 | 11:17 WIB
Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot
Musni Umar Soal Rangkap Jabatan Risma (YouTube Musni Umar).

Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, ikut bersuara perihal kasus rangkap jabatan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Musni Umar menegaskan, Risma seharusnya sudah berhenti sebelum dilantik Presiden Jokowi, Rabu (22/12/2020) lalu.

Oleh sebab itu, agar masalah tidak berkepanjangan, Musni Umar mendesak agar Risma segera berhenti dari jabatannya sebagai wali kota.

"Selamat mengemban amanah (Risma), tapi satu hal yang menjadi masalah, beliau merangkap jabatan selain menjadi wali kota tetapi juga Mensos. Menurut UU ini tidak boleh dilanggar," kata Musni Umar dikutip Suara.com dari tayangan dalam kanal YouTube Musni Umar.

"UU yang dilanggar Risma UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 a huruf h dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada pasal 23. Ini jelas kali UU nya berbunyi larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan. Kemudian juga dilarang oleh UU Nomor 39 thn 2004, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan Mensos itu tidak boleh menurut UU," sambungnya.

Musni Umar Soal Rangkap Jabatan Risma (YouTube Musni Umar).
Musni Umar Soal Rangkap Jabatan Risma (YouTube Musni Umar).

Musni Umar kemudian menyoroti Risma yang mengklaim sudah diberi izin Presiden Jokowi untuk menunaikan dua jabatan sekaligus.

Kendati mendapat izin, Musni Umar tetap menegaskan bahwa hal itu salah karena menyalahi konstitusi. Padahal, Presiden Jokowi juga punya kewajiban untuk menegakkan aturan itu.

"Ini penting walaupun kita tahu Risma sudah minta izin Presiden Jokowi, beliau tidak apa, tapi UU di atas, seorang presiden bersumpah menjalankan UU," kata Musni Umar.

Nasi sudah menjadi bubur, Musni Umar berharap Risma segera ambil sikap untuk mundur dari Wali Kota Surabaya untuk fokus menunaikan kerja sebagai Mensos.

"Seharusnya sebelum dilantik harus berhenti, sekarang sudah dilantik dan sudah melanggar UU. Supaya jangan berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai wali kota," tandas Musni Umar.

Berikut bunyi pasal-pasal yang disebut-sebut mengikat Risma

UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122

Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Pedas! Pengamat Kritik Mensos Risma: Masa Baru Menjabat Sudah Langgar UU

Jakarta | Kamis, 24 Desember 2020 | 10:30 WIB

Mensos Risma Rangkap Jabatan, Ini Undang-undang yang Didobrak

Mensos Risma Rangkap Jabatan, Ini Undang-undang yang Didobrak

Jogja | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:29 WIB

Risma Langgar UU Rangkap Jabatan, Pengamat: Izin Presiden Bukan Alasan

Risma Langgar UU Rangkap Jabatan, Pengamat: Izin Presiden Bukan Alasan

News | Kamis, 24 Desember 2020 | 09:10 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB