Sidang Praperadilan, Rizieq Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 04 Januari 2021 | 14:11 WIB
Sidang Praperadilan, Rizieq Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Kubu Rizieq Shihab menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Dalam sidang ini, Rizieq melalui kuasa hukumnya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk itu, Rizieq meminta agar status tersangka yang tersemat pada dinyatakan tidak sah. Pasalnya, hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar tim kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menunjukkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menunjukkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam petitumnya, Rizieq menyatakan jika SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Denga demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Berikut 7 poin yang disampaikan kubu Rizieq:

  1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon
    yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Rizieq Sebut Hanya Sebar 17 Undangan untuk Hajatan Pernikahan Anaknya

Pihak Rizieq Sebut Hanya Sebar 17 Undangan untuk Hajatan Pernikahan Anaknya

Kaltim | Senin, 04 Januari 2021 | 13:57 WIB

Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Duit Umat Digarong

Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Duit Umat Digarong

Bogor | Senin, 04 Januari 2021 | 13:22 WIB

Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir

Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir

Jawa Tengah | Senin, 04 Januari 2021 | 13:21 WIB

Masih Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan

Masih Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan

Malang | Senin, 04 Januari 2021 | 13:03 WIB

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diskors hingga Pukul 13.30 WIB

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diskors hingga Pukul 13.30 WIB

Jakarta | Senin, 04 Januari 2021 | 13:03 WIB

Terkini

Beras Diekspor, Bawang Putih Hingga Daging Masih Bergantung Impor

Beras Diekspor, Bawang Putih Hingga Daging Masih Bergantung Impor

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Hasil Operasi Maraton Juni-Agustus, Polres Bogor Musnahkan Sabu Hingga Jutaan Obat Terlarang

Hasil Operasi Maraton Juni-Agustus, Polres Bogor Musnahkan Sabu Hingga Jutaan Obat Terlarang

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Baru Tugas Negara Bela Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Langsung Digeber STY

Baru Tugas Negara Bela Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Langsung Digeber STY

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Satlap Tri Cakti Timah Diduga Halangi Polisi, IPW: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Satlap Tri Cakti Timah Diduga Halangi Polisi, IPW: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:53 WIB

50+ Promo Indomaret Spesial Kemerdekaan: Diskon hingga 50% dan Beli 1 Gratis 1

50+ Promo Indomaret Spesial Kemerdekaan: Diskon hingga 50% dan Beli 1 Gratis 1

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas

Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas

Bekaci | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Drama The Fiery Priest, Membongkar Misteri di Balik Kematian Pastor Lee

Drama The Fiery Priest, Membongkar Misteri di Balik Kematian Pastor Lee

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama

Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Musim Kemarau dan Polusi Udara Tingkatkan Risiko ISPA, Ini Saran Dokter

Musim Kemarau dan Polusi Udara Tingkatkan Risiko ISPA, Ini Saran Dokter

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI

Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:35 WIB

×