Kasus Suap Pengadaan Bansos di Jabodetabek, KPK Panggil Dua Saksi

Erick Tanjung

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:32 WIB
Kasus Suap Pengadaan Bansos di Jabodetabek, KPK Panggil Dua Saksi
Ilustrasi --konfrensi pers mengungkap kasus dugaan suap oleh KPK [suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaaan bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/1/2021).

Dua saksi yang dipanggil masing-masing dari unsur swasta masing-masing Indra Rukma dan Handy Reazangka.

Selain itu, Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang diperiksa pada Senin (18/1) untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan, yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Isro Budi Nauli dari unsur swasta.

Keduanya dikonfirmasi penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Diketahui PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

baca juga

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantuan Kemensos Sudah Sampai di Mamuju, Siap Dibagikan

Bantuan Kemensos Sudah Sampai di Mamuju, Siap Dibagikan

News | Minggu, 17 Januari 2021 | 15:15 WIB

Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama

Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama

Sumut | Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:25 WIB

KPK: Penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Diperpanjang

KPK: Penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Diperpanjang

Riau | Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:21 WIB

Terkini

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Nasib Bisnis DSSA Setelah Kena Denda OJK Rp1,5 T

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Review Serum Sariayu Anti-Aging, Ampuh Samarkan Kerutan dalam 28 Hari

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Bingung Cari Sumber Listrik di Jalan? Ini 5 Rekomendasi Power Bank Tangguh untuk Traveling

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Sinopsis The Trap, Kisah Penulis yang Menjebak Pembunuh Adiknya

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Suka Baca tapi Terhalang Budget? 5 Situs Baca Gratis yang Bisa Kamu Pakai

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Ingin Kurangi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Siang Ini Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Kembali Bahas Isu Karhutla

Siang Ini Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Kembali Bahas Isu Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

15 Dalil Perlawanan Mental di Sidang, Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo di Kasus Jokowi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Asing Kembali Bawa Kabur Dana Rp1,05 T dari Pasar Modal di Sesi I, BBCA Paling Banyak

Asing Kembali Bawa Kabur Dana Rp1,05 T dari Pasar Modal di Sesi I, BBCA Paling Banyak

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:41 WIB

×