Ditanya Hakim Soal Dakwaan Sebar Hoaks, Jumhur Hidayat: Saya Menolak!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 21 Januari 2021 | 14:12 WIB
Ditanya Hakim Soal Dakwaan Sebar Hoaks, Jumhur Hidayat: Saya Menolak!
Suasana sidang dakwaan petinggi KAMI Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat menyatakan menolak atas dakwaan jaksa yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran melalui cuitan di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Jumhur Hidayat ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang.

Awalnya majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada Jumhur usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Jumhur sendiri tak hadir secara langsung di persidangan. Ia dihadirkan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.

"Saudara Jumhur gimana tadi sudah mendengar dakwaan yang dibacakan?," tanya majelis hakim kepada Jumhur.

Kemudian Jumhur menjawab bahwa ia telah mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan.

Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Jumhur terkait dakwaan tersebut. Jumhur dengan tegas menolak dakwaan jaksa itu.

"Saudara mengerti?," tanya hakim.

"Mengerti yang mulia, tapi saya menolak," jawab Jumhur.

Majelis hakim kemudian mempersilakan kepada penasehat hukum Jumhur dalam persidangan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut.

baca juga

"Ya nanti saya tanya penasihat hukum anda mengajukan keberatan atau tidak ya," ucap hakim.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.

Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker

Jalani Sidang, Pentolan KAMI Jumhur Didakwa Picu Demo Rusuh UU Ciptaker

Sumut | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:14 WIB

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:10 WIB

Suasana di Depan Kantor KAMI Usai Dilempar Petasan

Suasana di Depan Kantor KAMI Usai Dilempar Petasan

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 21:31 WIB

Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI

Polisi Temukan Kertas Koran Petasan di Lokasi Ledakan Kantor KAMI

Bekaci | Rabu, 23 Desember 2020 | 20:13 WIB

Ledakan Terjadi di Depan Kantor KAMI, Ini Penjelasan Polisi

Ledakan Terjadi di Depan Kantor KAMI, Ini Penjelasan Polisi

Surakarta | Rabu, 23 Desember 2020 | 20:11 WIB

Ledakan Petasan di Depan Kantor KAMI Sedang Diselidiki

Ledakan Petasan di Depan Kantor KAMI Sedang Diselidiki

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 20:08 WIB

Din Syamsuddin Sebut Ledakan di Kantor KAMI Low Explosive

Din Syamsuddin Sebut Ledakan di Kantor KAMI Low Explosive

Bekaci | Rabu, 23 Desember 2020 | 19:53 WIB

Terkini

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

×