Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:46 WIB
Satgas: Penjual dan Pembeli Surat Tes Covid-19 Palsu Bisa Dipidana!
Wiku Adisasmito [BNPB]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli surat keterangan tes corona palsu dapat dipidana.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan pembeli dan penjual tes corona baik tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu tetap bisa dijerat pidana.

"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Wiku kemudian meminta petugas di pintu gerbang daerah seperti bandara dan pelabuhan agar terus mengetatkan protokol kesehatan pemeriksaan surat persyaratan bepergian tersebut.

"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," tegasnya.

Sebelumnya sindikat pemalsu surat hasil tes covid-19 diringkus pihak kepolisian. Pelaku berjumlah 15 orang itu sudah diamankan sejak 7-13 Januari lalu.

Mereka memproduksi surat hasil tes usap polymerase chain reation atau PCR, yang menjadi syarat penerbangan pada situasi pandemi saat ini sejak Oktober lalu.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).

Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.

baca juga

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh penyelenggara tes usap resmi.

Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

21 Januari: Positif Covid-19 Mendekati 1 Juta Orang, Rekor Angka Kematian

21 Januari: Positif Covid-19 Mendekati 1 Juta Orang, Rekor Angka Kematian

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:35 WIB

Sudah Tidak Percaya dengan Covid-19, Warga Bandar Lampung Tak Patuh Prokes

Sudah Tidak Percaya dengan Covid-19, Warga Bandar Lampung Tak Patuh Prokes

Lampung | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:32 WIB

HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak

HOAKS, Vaksin Covid-19 Mengandung Chip Pelacak

Malang | Selasa, 19 Januari 2021 | 22:31 WIB

Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk

Kasus Positif dan Kematian Meroket, Satgas Covid-19 Akui Pandemi Memburuk

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 19:03 WIB

Warga Berusia Muda Masih Mendominasi Kasus Harian Covid-19 Balikpapan

Warga Berusia Muda Masih Mendominasi Kasus Harian Covid-19 Balikpapan

Kaltim | Selasa, 19 Januari 2021 | 18:43 WIB

Terkini

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:01 WIB

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:10 WIB

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

×