Komisi I: Komponen Cadangan Pertahanan Diperlukan karena Keterbatasan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:57 WIB
Komisi I: Komponen Cadangan Pertahanan Diperlukan karena Keterbatasan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Christina Aryani. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan komponen cadangan pertahanan negara memang perlu dibentuk. Mengingat keterbatasan komponen utama yang dimiliki TNI.

Hal itu dikatakan Christina menanggapi pembentukan komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personel, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," kata Christina dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Christina meminta proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung dari unsur warga negara harus dilakukan secara transparan serta inklusif.

Selain itu, rekrutmen diminta dapat memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.

"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," ujar Christina.

DPR melalui Komisi I, dikatakan Christina, akan memantau dan mengawasi guna memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan sesuai tujuan peruntukannya untuk mendukung sistem pertahanan nasional, bukan kepentingan yang lain.

"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI," kata Christina.

"Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan di mana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," sambungnya.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pembentukannya tersebut dilakukan tergesa-gesa dan tindak mungkin malah akan menimbulkan masalah baru.

Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu dilakukan Kemhan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa kerangka pengaturan di dalam UU PSDN memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental lantaran mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengganggu kehidupan demokrasi. Karena itu lah Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru.

"Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Fatia menilai kalau pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Menurutnya pembentukan Komponen Cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.

Akan tetapi, pembentukan komponen itu hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan sekala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Tugas TNI?  Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI

Apa Tugas TNI? Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI

News | Minggu, 22 November 2020 | 11:48 WIB

Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar

Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 22:03 WIB

Prabowo: Strategi Pertahanan Tak Boleh Didasarkan pada Doa

Prabowo: Strategi Pertahanan Tak Boleh Didasarkan pada Doa

News | Senin, 11 November 2019 | 14:15 WIB

Gelar Simposium, Menhan: Strategi Perang Berlarut Harus Disiapkan

Gelar Simposium, Menhan: Strategi Perang Berlarut Harus Disiapkan

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 10:49 WIB

Prabowo Kritisi Pertahanan RI, AHY: Jika Ingin Damai, Bersiaplah Berperang

Prabowo Kritisi Pertahanan RI, AHY: Jika Ingin Damai, Bersiaplah Berperang

News | Selasa, 02 April 2019 | 07:48 WIB

Tema Debat Keempat Sudah Melekat, Jokowi Siap Debat dengan Prabowo

Tema Debat Keempat Sudah Melekat, Jokowi Siap Debat dengan Prabowo

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:23 WIB

Terkini

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:55 WIB

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:50 WIB

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:47 WIB

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:34 WIB

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:31 WIB

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:27 WIB

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:24 WIB

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB