Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:14 WIB
Gegara Aisha Weddings, Gerakan Ini Berikan Tuntutan ke Polri hingga Kominfo
Wedding organizer Aisha Weddings atau WO Aisha Weddings sediakan paket poligami sampai nikah siri.

Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Perkawinan Anak menuntut enam hal terkait adanya pernikahan anak yang dipromosikan wedding organizer Aisha Weddings. Tuntutan itu ditujukan kepada kementerian/lembaga untuk menghentikan praktik-praktik perdagangan orang khususnya perempuan dan anak-anak.

Senior Independent Expert on Legal, Human Rights and Gender, R. Valentina Sagala mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan pengelola situs Aisha Weddings telah membahayakan kehidupan perempuan dan anak. Sebagaimana diketahui, Aisha Weddings mempromosikan jasa pernikahan dengan anak usia minimal 12 sampai 22 tahun.

Padahal hukum di Indonesia sudah jelas bahwa usia minimal bagi calon pengantin adalah 19 tahun.

"Menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anak, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami. Ini merupakan tindakan yang kami nyatakan jelas dapat diduga melanggar hukum," kata Valentina dalam diskusi daring yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak, Kamis (11/2/2021).

Selain itu gerakan ini juga menduga pengelola Aisha Weddings melanggar undang-undang perlindungan anak. Karena dalam kontennya Aisha Weddings mempromosikan hubungan seksual kepada anak, penjualan anak, serta eksploitasi anak.

Karena itu, pihaknya pun mendesak enam tuntutan kepada sejumlah kementerian/lembaga sebagai bentuk agar bisa menindak pengelola Aisha Wedding.

Berikut enam tuntutan yang dimaksud:

  1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
  2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
  3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
  4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak.
  5. Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
  6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.

"Ini enam desakan kami juga nanti akan diikuti juga dengan pelaporan ke kepolisian. Kiranya gerakan ini secara khusus kepada www.aishaweddings.com tapi kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan yang nyata."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan

Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan

Lifestyle | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:55 WIB

Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak

Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:28 WIB

Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!

Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:01 WIB

Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil

Viral Aisha Weddings Promo Nikah Anak 12 Tahun, Misinya Dianggap Berhasil

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 12:24 WIB

Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya

Bongkar Heboh Promo Nikah Dini, Drone Emprit: WO Aisha Tak Jelas Pembuatnya

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:20 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×